Sulawesitoday - Seorang pria berinisial Lk. DOL, warga Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba pada Senin, 26 Agustus 2024.
Penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 21.00 WITA setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan DOL yang diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Penyelidikan intensif dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong pada Minggu, 25 Agustus 2024, setelah menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas yang diduga melibatkan DOL.
Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit Idik I, Bripka Bams Suniya, bergerak cepat untuk menangkap DOL di rumahnya di Kelurahan Bantaya.
Baca Juga: Jaringan Narkoba Medan-Jakarta Terungkap, 12 Kg Ganja Diamankan
Saat penggeledahan dilakukan di lokasi penangkapan, petugas menemukan 20 saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 4,25 gram yang disembunyikan di dalam saku jaket milik DOL.
Selain itu, tim juga menyita barang-barang lain yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika tersebut, seperti dua saset plastik kosong, satu bungkus rokok, satu jaket berwarna coklat, dan uang tunai sebesar Rp 2.430.000.
Menurut pengakuan DOL yang disampaikan kepada pihak kepolisian, barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pria bernama Lk. KIM yang tinggal di Kelurahan Kayumalue.
"Seluruh barang bukti yang kami sita dari DOL diakui olehnya sebagai miliknya dan diperoleh dari KIM di Kelurahan Kayumalue," ujar Kasat Narkoba, Iptu Nasir Magaseng, SH, MH.
Baca Juga: Petugas Rutan Poso Gagalkan Penyelundupan Narkoba dalam Makanan
Atas perbuatannya, DOL diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini diharapkan dapat mengurangi keresahan masyarakat di wilayah Parigi Moutong akibat maraknya Peredaran Narkotika.