Sulawesitoday - Pasangan calon kepala daerah Parigi Moutong, Badrun Nggai-Muslih, yang diusung Partai Gerindra dan PPP, dijadwalkan akan mendaftar ke KPU Parigi Moutong pada 29 Agustus 2024 pukul 9 pagi.
Pendaftaran ini merupakan bagian dari tahapan resmi Pilkada serentak 2024 yang dimulai sejak 27 Agustus 2024.
Pasangan Badrun Muslih akan didampingi oleh pendukung, simpatisan, dan pengurus partai dari sekretariat bersama menuju KPU.
Ketua Bappilu Gerindra Parigi Moutong, Arifin Dg Pallalo, mengonfirmasi bahwa pendaftaran akan berlangsung sesuai dengan kesepakatan antara Gerindra dan PPP.
Menurut jadwal yang telah ditetapkan, setelah proses pendaftaran, pasangan ini bersama rombongan akan melanjutkan kegiatan di kediaman Badrun Nggai untuk melakukan konsolidasi internal.
Proses pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024 ini diatur oleh KPU melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Pendaftaran dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 27 hingga 29 Agustus 2024. Dalam tahapan ini, calon kepala daerah wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan KPU.
Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, pada 26 Agustus 2024, menyatakan bahwa sudah lima pasangan calon kepala daerah yang mengonfirmasi akan mendaftar sesuai jadwal yang telah ditentukan.
"Sudah lima pasangan berdasarkan penyampaian LO Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati," ujarnya.
Pasangan Badrun-Muslih merupakan salah satu dari empat pasangan yang akan mendaftar pada hari terakhir, yaitu 29 Agustus 2024. Sebelumnya, pasangan Nizar Rahmatu dan Hi. Ardi Kadir akan menjadi pasangan pertama yang mendaftar pada 28 Agustus 2024.
KPU Parigi Moutong mengingatkan bahwa proses pendaftaran calon kepala daerah harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan KPU pusat.
Penetapan pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilkada 2024 dijadwalkan akan diumumkan pada 22 September 2024, diikuti dengan kampanye politik yang dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.
Puncak dari seluruh rangkaian tahapan Pilkada 2024 ini adalah pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. KPU juga menegaskan bahwa seluruh proses harus berjalan sesuai aturan untuk menjaga integritas dan kelancaran pelaksanaan Pilkada. (Rf)