berita

Viral Barang Impor Ilegal Senilai Rp46,18 Miliar Disita di Cikarang, Mendag Zulhas Ungkap Rincian Operasi Pengamanan

Kamis, 29 Agustus 2024 | 16:32 WIB
Bea Cukai Cikarang menyita barang impor ilegal senilai Rp46,18 miliar di TPP Cikarang, meliputi produk tekstil, elektronik, dan kosmetik. #BarangIlegal #Cikarang #Zulhas (Nur Rafiqa)

Pengawasan ketat ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan industri dalam negeri dari dampak negatif barang-barang ilegal.

Halaman:

Tags

Terkini