Bea Cukai Cikarang menyita barang impor ilegal senilai Rp46,18 miliar di TPP Cikarang, meliputi produk tekstil, elektronik, dan kosmetik. #BarangIlegal #Cikarang #Zulhas (Nur Rafiqa)
Pengawasan ketat ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan industri dalam negeri dari dampak negatif barang-barang ilegal.