• Kamis, 4 Juni 2026

Viral Barang Impor Ilegal Senilai Rp46,18 Miliar Disita di Cikarang, Mendag Zulhas Ungkap Rincian Operasi Pengamanan

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Kamis, 29 Agustus 2024 | 16:32 WIB
Bea Cukai Cikarang menyita barang impor ilegal senilai Rp46,18 miliar di TPP Cikarang, meliputi produk tekstil, elektronik, dan kosmetik. #BarangIlegal #Cikarang #Zulhas (Nur Rafiqa)
Bea Cukai Cikarang menyita barang impor ilegal senilai Rp46,18 miliar di TPP Cikarang, meliputi produk tekstil, elektronik, dan kosmetik. #BarangIlegal #Cikarang #Zulhas (Nur Rafiqa)

Pengawasan ketat ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan industri dalam negeri dari dampak negatif barang-barang ilegal.

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini