Sulawesitoday - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, bersama pihak kepolisian setempat, mengambil langkah cepat merespons kasus perundungan Viral di Medsos yang menimpa seorang siswa SMP di Kabupaten Gowa.
Kasus ini mencuat setelah video berdurasi 34 detik yang memperlihatkan pengeroyokan terhadap seorang siswa viral di media sosial.
Dari video yang viral, insiden tersebut telah menimbulkan keprihatinan dan menggerakkan otoritas setempat untuk menyelidiki lebih lanjut.
Kasus Perundungan di Gowa Jadi Sorotan
Pada Kamis (29/8/2024), Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, melakukan kunjungan langsung ke salah satu SMP Negeri di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, untuk mengklarifikasi kronologi peristiwa perundungan yang terjadi.
Kunjungan ini dilakukan menyusul viralnya video pengeroyokan yang diduga melibatkan siswa sekolah menengah pertama di kabupaten tersebut.
Adnan menegaskan bahwa kehadirannya bertujuan untuk mencari kebenaran dan mengadakan komunikasi dengan para pihak terkait, baik korban maupun pelaku.
"Hari ini kami datang langsung untuk mengecek kebenaran dan kami berkomunikasi dengan korban maupun pelaku dari hati ke hati. Ternyata kejadian berawal dari candaan, dorong-dorongan antar anak pelajar yang berujung pengeroyokan," ujar Adnan.
Penyelidikan Kepolisian
Kepolisian Resort Gowa juga telah mengambil langkah penyelidikan terkait kasus ini. AKBP Reonal Simanjuntak, Kapolres Gowa, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa berbagai pihak yang terlibat, termasuk kepala sekolah, guru, korban, pelaku, dan sejumlah siswa lain yang dianggap provokator.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dua siswa telah ditetapkan sebagai terduga pelaku, sedangkan enam siswa lainnya diperiksa sebagai saksi.
"Semuanya telah kami periksa dan saat ini ada dua pelajar yang diduga menjadi tersangka termasuk enam orang saksi telah kami periksa. Namun karena ini melibatkan anak-anak maka tentu kasusnya berbeda dengan kasus pidana lainnya karena harus ditangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA)," jelas AKBP Reonal Simanjuntak.