berita

Netizen Tuntut Hukuman Berat Pelaku Penyiraman Air Keras di Cengkareng, Korban dan Pelaku Sudah Saling Kenal

Kamis, 5 September 2024 | 17:49 WIB
Netizen merespons keras kasus penyiraman air keras di Cengkareng, menuntut hukuman berat untuk pelaku yang tersinggung karena sering dimarahi korban. #Kekerasan #Netizen #Cengkareng #Hukum #JakartaBa (Dwi Rahayu Putri)

Sulawesitoday - Netizen menunjukkan reaksi beragam atas insiden penyiraman air keras terhadap pasangan pemotor di Cengkareng, Jakarta Barat. Aksi brutal Viral di Medsos ini menuai kemarahan dan kekecewaan. Mereka menuntut hukuman berat bagi pelaku yang sakit hati karena dimarahi korban.

Kejadian terjadi pada 1 September 2024, ketika pelaku menyiram air keras kepada korban yang sedang mengendarai sepeda motor bersama istrinya. Tersangka, JJS alias A, merasa tersinggung karena sering dimarahi oleh korban di tempat kerja. Pelaku dan korban diketahui bekerja di kafe yang sama di Green Lake, Jakarta Barat.

Pelaku merencanakan serangan tersebut setelah merasa dipermalukan oleh korban yang menegur pelaku karena kesalahan saat melayani pelanggan. Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, menjelaskan bahwa pelaku menyiapkan air keras untuk melukai korban.

"Pelaku sakit hati karena sering dimarahi, sehingga ia mempersiapkan air keras," ungkap Arsya pada 5 September 2024.

Baca Juga: Komentar Netizen Soal Viralnya Eksekusi 30 Pejabat oleh Kim Jong Un Terkait Penanganan Banjir di Korea Utara, Apresiasi Hingga Kritikan Pedas

Insiden terjadi sekitar pukul 21.45 WIB, saat korban disalip oleh pelaku dan seorang temannya.

Dari video yang viral itu pelaku langsung menyiramkan air keras, menyebabkan luka bakar pada korban dan istrinya. Kapolsek Cengkareng, Kompol Stanlly Soselia, menegaskan bahwa pelaku melakukan serangan tersebut dengan rencana matang.

Reaksi netizen pun beragam, banyak yang menunjukkan kesedihan serta empati terhadap korban, berharap mereka segera pulih dari luka yang diderita. Ada juga netizen yang marah, mendesak pihak berwenang untuk segera menangkap pelaku dan memberikan hukuman berat.

"Tindakan pelaku ini tidak manusiawi, harus dihukum seberat-beratnya," ujar salah satu netizen.

Baca Juga: 2 Mobil Ringsek Dihantam Longsor Kebun Kopi 5 September 2024, Pembersihan Material Longsoran di Jalan Trans Sulawesi Berlangsung Lama

Tuntutan untuk menghukum pelaku dengan pasal berat terus disuarakan, banyak yang berharap insiden ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.

Masyarakat berharap pihak berwenang meningkatkan keamanan dan perlindungan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Selain itu, kasus ini memunculkan diskusi tentang pentingnya peningkatan pengawasan di tempat kerja guna mencegah konflik.

Kemarahan dan desakan netizen agar keadilan ditegakkan menggambarkan betapa seriusnya masyarakat Indonesia menentang kekerasan. Reaksi ini juga menyoroti harapan masyarakat agar kasus kekerasan seperti ini tidak terulang di masa mendatang.

Tags

Terkini