Sulawesitoday - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Parigi Moutong) menyatakan akan mengawasi secara ketat dua calon kepala daerah mantan narapidana pada Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Parigi Moutong, Herman Saputra, mengungkapkan adanya dua bakal calon yang berstatus mantan narapidana.
Herman mengatakan pihaknya masih menunggu dokumen resmi dari KPU terkait syarat pendaftaran yang diunggah dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Pihak Bawaslu akan mengkaji apakah putusan inkrah yang melibatkan calon tersebut terkait hukuman di atas lima tahun atau di bawah lima tahun.
Menurut aturan KPU, mantan narapidana dengan hukuman di atas lima tahun harus menjalani masa jeda lima tahun sebelum mencalonkan diri.
Sedangkan jika hukuman di bawah lima tahun, calon diwajibkan mempublikasikan status dirinya secara terbuka kepada publik melalui media.
Herman menegaskan bahwa Bawaslu Parigi Moutong sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini untuk melindungi hak konstitusi calon tersebut.
Bawaslu berkomitmen untuk memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan sesuai prosedur dan mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Jika KPU Parigi Moutong diduga lalai, Bawaslu akan memberikan imbauan sebagai langkah pencegahan untuk memastikan ketaatan terhadap aturan.
Herman menyatakan bahwa langkah penindakan pelanggaran akan diambil jika kelalaian KPU tidak segera ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan Bawaslu.