Sulawesitoday - Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kemenkumham Sulteng) kembali menegaskan komitmennya dalam menerapkan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) di seluruh satuan kerja (Satker) di wilayah Sulawesi Tengah.
Melalui langkah evaluasi dan kerja sama dengan Direktorat Jenderal HAM, Kemenkumham Sulteng terus mendorong optimalisasi program ini, dengan tujuan memastikan seluruh Satker memenuhi indikator yang ditetapkan demi tercapainya standar pelayanan berbasis HAM.
Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah menegaskan bahwa program Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) harus diintegrasikan dalam seluruh tugas dan fungsi di setiap satuan kerja (Satker).
Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menekankan pentingnya peran aktif setiap satuan kerja dalam mendukung kesuksesan P2HAM. “Saya yakin, dengan kerja sama yang baik dari seluruh pihak, kita dapat mewujudkan Sulawesi Tengah yang menjunjung tinggi nilai-nilai HAM,” ucapnya pada Selasa (17/9/2024).
Kemenkumham Sulteng bekerja sama dengan Direktorat Jenderal HAM untuk melakukan evaluasi intens terhadap pelaksanaan P2HAM di setiap Satker. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan publik sudah sejalan dengan prinsip-prinsip HAM.
Dalam arahannya yang disampaikan melalui pertemuan virtual, Hermansyah menegaskan bahwa P2HAM bukan sekadar program, tetapi nilai yang harus diinternalisasi dalam setiap tugas Kemenkumham. “Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa setiap kebijakan dan layanan yang diberikan menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM,” tambahnya.
Hermansyah meminta seluruh Satker berlomba-lomba untuk memenuhi kriteria P2HAM yang terdiri dari ketersediaan aksesibilitas, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia yang memadai.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Zuliansyah, serta Kepala Divisi Administrasi, Raymond JH. Takasenseran, turut mendampingi evaluasi yang dilakukan oleh Kemenkumham Sulteng dalam mengawal pelaksanaan P2HAM.
Hermansyah juga menegaskan bahwa program P2HAM merupakan bagian integral dari tugas Kemenkumham, baik dalam layanan Pemasyarakatan maupun Keimigrasian. Ia berharap program ini akan berjalan secara berkelanjutan di seluruh aspek penyelenggaraan tugas dan fungsi Kemenkumham.
Sejak pelaksanaan penilaian P2HAM dimulai, seluruh satuan kerja diminta untuk terus meningkatkan kualitas layanan sesuai kriteria yang ditetapkan. Hal ini bertujuan agar layanan publik di Sulawesi Tengah dapat sepenuhnya berbasis pada hak asasi manusia.
“Kemenkumham Sulteng terus berupaya memastikan setiap satuan kerja menjalankan fungsinya dengan menjunjung tinggi prinsip HAM,” jelas Hermansyah dalam arahannya.
Upaya ini dilakukan sebagai wujud komitmen Kemenkumham Sulteng untuk meningkatkan kualitas layanan publik di wilayah Sulawesi Tengah, sejalan dengan program yang digagas Direktorat Jenderal HAM.
Kemenkumham Sulteng berharap agar seluruh pihak di satuan kerja berperan aktif dalam mendukung penerapan P2HAM dan memenuhi seluruh indikator yang telah ditetapkan.