berita

Praktisi Hukum Kubu Amrullah-Ibrahim Hafid Ungkap Kajian Tersendiri, Klarifikasi Diperlukan atas Putusan Tidak Memenuhi Syarat dari KPU Parigi Moutong

Selasa, 17 September 2024 | 13:28 WIB
Kubu Amrullah-Ibrahim Hafid mengklaim memiliki kajian hukum tersendiri terkait status TMS Pilkada 2024, dan meminta KPU Parigi Moutong untuk bersikap netral. #Pilkada2024 #TMS (Amirullah)

Sulawesitoday - Kubu Amrullah Ibrahim Hafid menyatakan telah memiliki kajian tersendiri dari praktisi hukum terkait status Tidak Memenuhi Syarat dari KPU Parigi Moutong dalam proses Pilkada 2024, dan meminta klarifikasi karena menilai keputusan tersebut belum final.

Kubu ini juga mempertanyakan sikap KPU yang dianggap tidak netral dalam menyampaikan opini terkait status TMS, sementara optimisme untuk lolos tetap tinggi.

Kubu Amrullah-Ibrahim Hafid mengklaim telah mempersiapkan kajian hukum tersendiri terkait status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang ditetapkan KPU Parigi Moutong. Menurut mereka, keputusan tersebut masih bisa ditinjau ulang secara hukum.

“Menurut kami, keputusan itu belum final. Kami memiliki kajian yang menyatakan masih ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan,” ungkap Ketua Koalisi Pemenangan Amrullah Ibrahim Hafid, Sutoyo, 17 September 2024.

Dengan alasan bahwa masih ada tahapan hukum yang harus ditempuh, mereka meminta klarifikasi lebih lanjut kepada KPU Parigi Moutong mengenai pengumuman H Amrullah tidak memenuhi syarat maju sebagai calon Bupati Parigi Moutong 2024.

Kubu ini juga mempertanyakan, apakah keputusan itu merupakan hasil keputusan kolektif atau keputusan sepihak.

Baca Juga: KPU Siap Verifikasi Sanggahan dari H Amrullah Ahmahdaly yang Diumumkan Tidak Memenuhi Syarat di Pilkada Parigi Moutong Sebelum Penetapan 22 September

“Kami himbau KPU untuk bersikap netral. Jangan menggiring opini publik seolah-olah keputusan ini final dan tidak ada lagi jalan hukum yang bisa kami tempuh,” tegasnya.

Sutoyo menyoroti pengumuman status TMS administrasi oleh KPU yang dianggap terlalu dini. Menurutnya, ada tahap lanjutan yang dijadwalkan pada 22 September 2024 untuk menetapkan status final para bakal calon.

“KPU terlalu cepat beropini soal TMS ini, padahal belum ada keputusan final. Kami masih menunggu tahapan lebih lanjut,” kata Sutoyo.

Kubu Amrullah juga menyinggung soal putusan Mahkamah Agung tertanggal 30 Januari 2020. Mereka menyatakan bahwa penafsiran KPU terhadap putusan tersebut keliru, terutama dalam menghitung masa hukuman.

Menurut mereka, KPU Parigi Moutong seharusnya menghitung waktu sejak Amrullah selesai menjalani masa hukumannya, bukan berdasarkan tanggal keputusan MA. Mereka menilai KPU mengabaikan beberapa aspek dalam putusan hukum tersebut.

“KPU keliru memahami putusan MA. Seharusnya, hitungan dilakukan setelah masa hukuman selesai, bukan pada saat keluarnya keputusan MA,” tambah Sutoyo.

Meskipun demikian, kubu Amrullah tetap optimis bahwa Amrullah akan lolos mengikuti Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Parigi Moutong. Mereka merasa yakin bahwa langkah hukum yang sedang ditempuh akan membuahkan hasil positif.

Halaman:

Tags

Terkini