• Selasa, 21 Juli 2026

KPU Siap Verifikasi Sanggahan dari H Amrullah Ahmahdaly yang Diumumkan Tidak Memenuhi Syarat di Pilkada Parigi Moutong Sebelum Penetapan 22 September

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Minggu, 15 September 2024 | 18:17 WIB
KPU Parigi Moutong akan memvalidasi sanggahan calon kepala daerah tidak memenuhi syarat pada 15-18 September sebelum penetapan calon 22 September. #Pilkada2024 #KPU (Muhammad Aqil Azizi)
KPU Parigi Moutong akan memvalidasi sanggahan calon kepala daerah tidak memenuhi syarat pada 15-18 September sebelum penetapan calon 22 September. #Pilkada2024 #KPU (Muhammad Aqil Azizi)

Sulawesitoday – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong menyampaikan pengumuman terkait kelengkapan persyaratan administrasi calon pada Pilkada 2024.

Pengumuman tersebut menyebutkan bahwa ada satu calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), yaitu H Amrullah Ahmadaly.

Menurut hasil penelitian administrasi yang dilakukan oleh KPU, Amrullah gagal memenuhi syarat karena terhalang oleh masa jeda hukuman lima tahun.

H Amrullah tidak memenuhi syarat maju sebagai calon Bupati Parigi Moutong 2024 yang dimana putusannya itu didasarkan pada keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 34 K/Pid/2020, yang menyebut Amrullah pernah terlibat pidana.

Pasal 170 ayat 1 KUHP menjadi dasar bagi MA untuk memutuskan Amrullah bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana.

Pengumuman ini disampaikan oleh Iskandar Mardani, Komisioner KPU Parigi Moutong, yang menegaskan bahwa keputusan ini sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Diumumkan KPU Parigi Moutong Tidak Memenuhi Syarat, H Amrullah Ahmahdaly Masih Dapat Mengajukan Sanggahan Hingga 18 September 2024

“Keputusan ini sudah sesuai hasil penelitian administrasi yang kami lakukan dan merujuk pada putusan hukum,” ujar Iskandar Mardani.

Bagi tim calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, KPU memberikan kesempatan untuk menyanggah keputusan tersebut pada 15-18 September 2024.

Sanggahan bisa disampaikan langsung kepada KPU atau melalui email dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai bukti.

Setelah sanggahan diterima, KPU akan memvalidasi kebenaran informasi tersebut bersama calon, partai pengusung, dan lembaga terkait.

Validasi ini dilakukan untuk memastikan apakah sanggahan dapat mempengaruhi penetapan calon yang dijadwalkan pada 22 September 2024.

Masyarakat juga dapat berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan atas pasangan calon melalui portal resmi Pemilu di laman https://infopemilu.kpu.go.id.

Halaman:

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini