Tanggapan dari masyarakat mencakup dukungan atas calon, status sebagai mantan terpidana, serta hasil penelitian administrasi yang dilakukan KPU.
Untuk memberikan tanggapan, masyarakat harus mengisi identitas diri, jenis masukan, serta mengunggah dokumen pendukung seperti KTP-el.
Setiap tanggapan masyarakat akan diverifikasi oleh KPU untuk memastikan kebenaran dan keabsahan informasi yang disampaikan.
Seluruh proses ini diatur agar pelaksanaan Pilkada Parigi Moutong berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penetapan calon kepala daerah akan dilakukan setelah seluruh proses validasi dan verifikasi selesai, sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Artikel Terkait
Diumumkan KPU Parigi Moutong Tidak Memenuhi Syarat, H Amrullah Ahmahdaly Masih Dapat Mengajukan Sanggahan Hingga 18 September 2024