berita

Program Pelita Desa, Kemenkumham Sulteng Giat Sosialisasi Perlindungan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Banggai

Sabtu, 21 September 2024 | 20:28 WIB
Kemenkumham Sulteng menjalankan Program Pelita Desa di Sayambongan, meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di pedesaan. (Dwi Rahayu Putri)

Sulawesitoday - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) terus memperkuat perlindungan hukum, terutama di daerah pedesaan. Salah satu program inovatif yang mereka galakkan adalah Program Pelita Desa. Pada 21 September 2024, program ini hadir di Desa Sayambongan, Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai.

Kepala Kantor Wilayah, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa program ini penting untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat, termasuk yang berada di pedesaan, mendapatkan pemahaman tentang pentingnya melindungi kekayaan intelektual (KI).

“Program Pelita Desa ini merupakan wujud nyata dari kehadiran negara di tengah masyarakat,” ujar Hermansyah Siregar, menekankan peran pemerintah dalam mendukung kekayaan intelektual di pedesaan.

Baca Juga: Kemenkumham Sulteng Dorong Integrasi P2HAM di Seluruh Satker Demi Peningkatan Pelayanan Publik

Potensi Kekayaan Intelektual Desa Sayambongan

Desa Sayambongan memiliki potensi besar dalam bidang kekayaan intelektual. Kepala Subbidang Pelayanan KI Kemenkumham Sulteng, Aida Julpha Tangkere, menjelaskan bahwa desa ini memiliki kekayaan yang luar biasa, terutama pada produk-produk seperti pertanian, kerajinan tangan, dan kesenian. Dalam kunjungan tersebut, Kemenkumham Sulteng bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Banggai untuk mendaftarkan empat produk sebagai Indikasi Geografis. Produk tersebut termasuk Kelapa Babasal, Salak Simpang Raya, Durian Asaan, dan Durian Nambo.

Aida Julpha juga menekankan pentingnya proses ini. "Melalui pendaftaran Indikasi Geografis, kita dapat melindungi produk-produk ini dari klaim oleh pihak luar dan meningkatkan nilai ekonominya,” tambahnya.

Sambutan Positif dari Pemerintah Daerah

Camat Nambo, Subhan Ahmad, bersama Kepala Desa Sayambongan, Ruslan Palopa, menyambut baik upaya dari Kemenkumham Sulteng ini. Menurut Subhan, program ini sejalan dengan visi dan misi Bupati Banggai dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pelaku usaha kecil di wilayah tersebut.

“Kami sangat berterima kasih atas perhatian dari Kemenkumham Sulteng. Program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat kami,” ungkap Subhan, sambil berharap agar lebih banyak produk lokal yang bisa terlindungi dan memiliki nilai tambah di pasar.

Sosialisasi dan Pendataan Kekayaan Intelektual

Selain sosialisasi mengenai kekayaan intelektual, tim dari Kemenkumham Sulteng juga melakukan kegiatan konsultasi hukum. Masyarakat Desa Sayambongan diberikan kesempatan untuk berkonsultasi secara langsung mengenai masalah hukum yang mereka hadapi, terutama yang terkait dengan kekayaan intelektual.

Tidak hanya itu, tim juga melakukan pendataan terhadap berbagai produk lokal yang berpotensi memiliki nilai kekayaan intelektual. Produk-produk seperti kerajinan tangan, varietas tanaman, dan pengetahuan tradisional dicatat untuk mendapatkan perlindungan hukum di kemudian hari.

Mendorong Desa Sadar Kekayaan Intelektual

Halaman:

Tags

Terkini