Berita Sulawesitoday - Ratusan tenaga TPOP dari Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang (SDA CKTR) Sulawesi Selatan melakukan aksi besar-besaran. Mereka menuntut pemerintah untuk memberikan kejelasan terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Gerakan yang dimulai sejak pukul 10.00 WITA pada hari Senin itu menggetarkan kantor SDA CKTR Sulsel. Bukan hanya karena jumlah massa yang banyak, tapi juga spanduk-spanduk besar yang bertuliskan "Kesejahteraan Non-ASN Tanggung Jawab Pemerintah." Di sini, tuntutannya jelas: pemerintah harus lebih memperhatikan nasib mereka.
Baca Juga: Gagal Hadir, Gugur! Inilah Aturan Ketat Waktu dan Registrasi Peserta SKD CPNS Kemenkumham 2024
Gideon, salah satu perwakilan massa, secara terang-terangan menyatakan keresahan mereka. “Kami sudah bekerja lebih dari 15 tahun, tapi saat seleksi PPPK, kami malah tidak diikutsertakan. Ini bukan masalah kecil," katanya sambil melihat ke arah kerumunan. Gideon tidak sendirian. Sekitar 1.300 tenaga TPOP di Sulawesi Selatan berada dalam posisi yang sama. Mereka merasa bahwa hak mereka seakan-akan diabaikan oleh pemerintah.
Padahal, data mereka sudah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Bagi Gideon dan rekan-rekannya, harapan untuk mendapatkan status yang lebih jelas mulai meredup.
Baca Juga: Jangan Langgar Aturan! Operasi Zebra Tinombala 2024 Fokus Edukasi dan Penegakan Hukum Lalu Lintas
Massa yang terus menekan pemerintah berharap ada perubahan konkret dalam seleksi PPPK. Mereka menginginkan jaminan bahwa mereka, yang telah mengabdi puluhan tahun, bisa ikut serta dalam proses tersebut. “Kami butuh kejelasan untuk mengikuti seleksi ini. Kami semua masuk database, tapi sampai saat ini belum ada tanda-tanda kami akan diakomodasi," Gideon menambahkan dengan nada penuh frustrasi.
Tuntutan ini tentu tidak bisa dianggap remeh. Pemerintah, terutama di level Provinsi Sulsel, perlu memberikan respons yang jelas dan tepat waktu. Namun, Kepala Dinas SDA CKTR Sulsel, Andi Darmawan Bintang, memberikan pernyataan yang menenangkan.
Ia mengatakan bahwa memang hanya pegawai yang dipekerjakan dan dibiayai oleh Pemprov Sulsel yang bisa mengikuti seleksi PPPK. Sedangkan, tenaga TPOP berada di bawah Kementerian PUPR. Ini menambah kompleksitas situasi, membuat massa semakin gusar.
Darmawan menjelaskan lebih lanjut bahwa pihaknya sudah mengirimkan database TPOP kepada KemenPAN-RB. Tapi, proses ini membutuhkan waktu.
“Kami sudah berkonsultasi dengan KemenPAN-RB, dan database teman-teman TPOP juga sudah dikirim. Kami harap mereka dapat mengikuti seleksi ini," ucap Darmawan sambil menjelaskan bahwa batas waktu pendaftaran PPPK akan segera berakhir.
Namun, di tengah semua ketidakpastian ini, satu hal yang bisa melegakan sedikit: tidak ada yang akan diberhentikan. Darmawan menegaskan bahwa meskipun beredar rumor tenaga TPOP akan diberhentikan pada tahun 2025, informasi tersebut tidak benar.