Baca Juga: Kemenkumham Sulteng Buka Nomor Pengaduan Kecurangan Seleksi CPNS 2024: Laporkan, Kami Tindak Tegas!
Pemerintah kota berjanji untuk lebih berhati-hati dalam menangani kasus ini, agar tidak terjadi pembayaran ganda atau tindakan melanggar hukum lainnya. Firman menegaskan, pihaknya tidak memiliki masalah dengan tuntutan ganti rugi, namun mereka ingin memastikan segala proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Sengketa lahan ini memicu banyak reaksi, baik di dunia nyata maupun media sosial. Ada yang mendukung langkah warga sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah yang dinilai lamban dan tidak transparan. Namun, sebagian besar netizen menyoroti tindakan pungutan liar yang dianggap tidak adil bagi masyarakat yang sekadar ingin melintas.
Bagaimanapun, kasus ini menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang cepat dan adil untuk menyelesaikan konflik tanah yang sering kali menjadi sumber kerusuhan di kota-kota besar Indonesia.