berita

KPU Parigi Moutong Akan Konsultasi dengan KPU RI Terkait Langkah Lanjutan Putusan PT.TUN untuk Penetapan Calon Bupati Baru

Selasa, 29 Oktober 2024 | 18:53 WIB
KPU Parigi Moutong konsultasi ke KPU RI terkait dampak putusan PT.TUN yang menetapkan lima calon Bupati untuk Pemilihan 2024. #PemiluParigi #Pilbup (Muhammad Aqil Azizi)

Sulawesitoday - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kembali melakukan penyesuaian besar dalam persiapan pemilihan kepala daerah mereka. Setelah putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Makassar memenangkan gugatan pasangan Amrullah Almahdali dan Ibrahim Hafid, KPU Parigi Moutong harus mencabut keputusan penetapan sebelumnya dan kini menetapkan lima pasangan calon untuk pemilihan 2024.

Keputusan ini, sesuai dengan Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, akan dilanjutkan dengan konsultasi kepada KPU RI demi memahami implikasi lanjutan dan langkah yang harus diambil untuk menjaga kelancaran proses.

Baca Juga: KPU Parigi Moutong Tuntut Ketepatan Waktu, Paslon Terlambat Akan Diwajibkan Hadir Lebih Awal di Debat Kedua

Keputusan dari PT.TUN tersebut dinilai krusial dan datang dengan batas waktu yang jelas. Berdasarkan Pasal 154 Ayat 12, setiap keputusan yang terkait pemilihan harus diselesaikan 30 hari sebelum pemungutan suara berlangsung. Dalam hal ini, batas akhir yang dihitung KPU jatuh pada 26 November mendatang.

Bagi KPU Parigi Moutong, penambahan pasangan calon memang bukan tugas sederhana. Ketua KPU, Ariyana, menekankan perlunya konsultasi dengan KPU RI untuk memastikan langkah-langkah ke depan benar-benar selaras dengan peraturan yang ada.

Baca Juga: Praktisi Hukum Kubu Amrullah-Ibrahim Hafid Ungkap Kajian Tersendiri, Klarifikasi Diperlukan atas Putusan Tidak Memenuhi Syarat dari KPU Parigi Moutong

Konsultasi ini akan mencakup persiapan logistik tambahan dan administrasi yang diperlukan akibat penambahan calon, mengingat tiap pasangan tentu membutuhkan alokasi kertas suara, materi kampanye, dan alat peraga yang memadai.

"Kami tak ingin ada yang terlewat," kata Ariyana, menambahkan bahwa setiap sub bagian, baik keuangan, logistik, maupun teknis, akan turut berperan dalam memastikan semua persiapan siap pada waktunya.

Baca Juga: KPU Parigi Moutong Hapus Putusan Lama Pasca Amrullah-Ibrahim Menang Gugatan PTTUN, Lima Paslon Bersaing Menuju Voting Day

Sebagai tambahan, keputusan terbaru KPU ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor 818/PL.02.3-BA/K/7208/2/2024. Berita acara tersebut secara spesifik mencakup pencabutan Keputusan KPU Nomor 1450 Tahun 2024 dan menetapkan lima pasangan calon, termasuk Badrun Nggai dan Muslih, Moh. Nur Dg Rahmatu dan Arman, serta M. Nizar Rahmatu dan Ardi, selain pasangan yang baru ditetapkan, Amrullah dan Ibrahim.

Sub Bagian Teknis dan Sub Bagian Keuangan serta Logistik telah diberikan mandat untuk menyiapkan kebutuhan administrasi yang diperlukan untuk penambahan calon, mulai dari persiapan dokumen resmi hingga alokasi anggaran yang diperlukan.

Baca Juga: Diumumkan KPU Parigi Moutong Tidak Memenuhi Syarat, H Amrullah Ahmahdaly Masih Dapat Mengajukan Sanggahan Hingga 18 September 2024

Dengan tenggat waktu yang semakin mendekat, KPU Parigi Moutong akan berfokus pada konsultasi intensif dengan KPU pusat. Langkah ini penting mengingat perubahan tersebut bukan hanya menambah jumlah pasangan calon, tetapi juga meningkatkan kompleksitas persiapan pemilu di daerah. Dalam pandangan Ariyana, transparansi menjadi kunci utama bagi KPU dalam memastikan proses ini tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku.

"Kami berharap keputusan ini dapat diimplementasikan dengan baik dan adil untuk semua pihak yang terlibat," tuturnya, menggarisbawahi komitmen mereka dalam menghadapi tantangan di sisa waktu yang tersedia.

Halaman:

Tags

Terkini