berita

Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru, Kasus Penyalahgunaan Wewenang Komdigi Makin Dalam! 16 Orang Terseret

Minggu, 3 November 2024 | 14:09 WIB
Kasus penyalahgunaan wewenang Komdigi semakin dalam, dua tersangka baru ditangkap, jumlah total tersangka mencapai 16 orang. #Korupsi #Komdigi (Dwi Rahayu Putri)

Sulawesitoday - Kasus penyalahgunaan wewenang di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) semakin menambah babak baru. Terbaru, pihak kepolisian Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka baru yang diduga terlibat dalam kasus yang seharusnya menindak situs judi online, namun malah berbalik melindungi bandar-bandar tersebut. Dengan penangkapan ini, jumlah tersangka kini mencapai total 16 orang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro, Kombes Pol Wira Satya, mengatakan penambahan tersangka ini terjadi setelah polisi menggencarkan penyelidikan mendalam terhadap para pegawai Komdigi.

Baca Juga: Hasto Sindir Luthfi-Yasin Butuh 'Leverage' Jokowi! PDIP: Pemimpin Lemah Mental Tak Layak Pimpin Jateng

"Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya. Jadi jumlah tersangka 16 orang," ujar Wira saat dihubungi pada Minggu (3/11/2024). Dari jumlah tersebut, 12 di antaranya adalah pegawai Komdigi, sementara empat orang lainnya merupakan warga sipil yang turut bekerja sama dengan para oknum di kementerian.

Ironisnya, alih-alih menjalankan tugas yang diamanatkan untuk melindungi masyarakat dari situs-situs judi online ilegal, para tersangka justru diduga menyalahgunakan kewenangan mereka. Para pegawai Komdigi yang diberi mandat untuk mengawasi dan memblokir situs-situs judi, ternyata malah memanfaatkan posisi mereka.

Baca Juga: Bus Sekolah Terguling di Tapanuli Utara, Satu Pelajar Meregang Nyawa, Tiga Luka

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, para oknum ini bahkan disebutkan memilih untuk tidak memblokir situs-situs tersebut ketika mereka telah “mengenal” atau memiliki hubungan dengan bandar judi.

"Mereka ini dikasih kewenangan untuk mengecek web-web judi online, tapi mereka malah menyalahgunakan. Kalau sudah kenal dengan bandar, mereka tidak blokir dari data mereka," jelas Ade Ary.

Baca Juga: Kejadian Langka Fenomena Alam Akibat Perubahan Musim, Ratusan Ikan Naik ke Daratan di Carita

Penyalahgunaan wewenang ini pun tidak hanya berhenti di situ. Kombes Wira menjelaskan bahwa kepolisian kini mulai melacak aset-aset yang diduga diperoleh dari tindakan ilegal ini. Tujuannya adalah untuk menyita dan mengembalikan aset tersebut ke negara, serta menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum yang tak pandang bulu. “Kami akan melakukan pengembangan dan menyita semua aset dari para tersangka, yang nantinya akan dikembalikan ke negara,” ujar Wira.

Kasus ini telah menarik perhatian luas karena mengungkap sisi gelap dari pengelolaan wewenang di kementerian yang seharusnya menjaga integritas digital di Indonesia. Sebelumnya, pada Sabtu (2/11/2024), jumlah tersangka masih berada di angka 14, yang terdiri dari 11 petugas Komdigi dan tiga warga sipil.

Baca Juga: Korban Terjamin Santunan, Jasa Raharja Respon Cepat Kecelakaan Mobil dan Truk Ekspedisi di Tol Pemalang-Batang

Namun, dengan terus berkembangnya penyelidikan, dua tersangka tambahan kini ikut terjaring, memperdalam sorotan publik akan praktik korupsi dan kolusi di sektor publik.

Dengan makin bertambahnya tersangka, pihak kepolisian juga menekankan bahwa proses penelusuran kasus ini masih panjang. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang ikut terlibat, apalagi dengan dugaan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan individu, tapi juga jaringan yang lebih luas dalam memanipulasi dan memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.

Halaman:

Tags

Terkini