Sulawesitoday - Presiden RI Prabowo Subianto baru saja mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) 2025 sebesar 6,5 persen. Langkah ini disambut beragam tanggapan, terutama di Sulawesi Tengah (Sulteng).
Apakah Anda tahu bahwa jika standar ini diterapkan, UMP Sulteng 2025 akan meningkat menjadi Rp 2.912.198? Ya, itu berarti kenaikan sekitar Rp 175.500 dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun, detail peraturan teknisnya masih menunggu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Ini sedikit membuat bingung, bukan? Meski demikian, angka tersebut memberi gambaran bagaimana kenaikan ini bisa memengaruhi kabupaten/kota di Sulteng, yang selama ini memiliki variasi besar dalam UMK.
Dampak untuk Kabupaten/Kota di Sulteng
Mari kita lihat data UMK 2024. Misalnya, Palu, sebagai ibu kota provinsi, saat ini memiliki UMK sebesar Rp 3.179.895, meningkat Rp 106.000 dari tahun sebelumnya. Kabupaten Morowali bahkan mencatatkan kenaikan lebih tinggi, yaitu Rp 252.471, menjadi Rp 3.489.319. Di sisi lain, ada juga daerah seperti Buol, yang hanya mengalami kenaikan kecil, sekitar Rp 30.615, dengan UMK saat ini Rp 2.818.901.
Baca Juga: Prabowo Ungkap Kebocoran Negara, Korupsi dan Judol Jadi Fokus Utama
Jika kenaikan nasional 6,5 persen diterapkan seragam, kabupaten-kabupaten ini bisa mencatat lonjakan yang signifikan. Tapi, masalahnya tidak semudah itu. Beberapa kabupaten di Sulteng, seperti Donggala dan Banggai Laut, diketahui masih belum memiliki dewan pengupahan yang berfungsi optimal. Jadi, bagaimana kebijakan ini akan diimplementasikan di daerah-daerah tersebut? Ini bisa jadi PR besar.
Standar Nasional vs Realitas Lokal
Kita tidak bisa memungkiri bahwa kenaikan ini tampaknya dirancang untuk mengimbangi inflasi dan memperbaiki daya beli pekerja. Namun, di Sulteng, ada jurang besar antara kota besar seperti Palu dan daerah pedesaan. Sebagai contoh, UMK Morowali Utara yang mencapai Rp 3.685.874 jauh lebih tinggi dibandingkan dengan daerah seperti Parigi Moutong, yang mengikuti kebijakan provinsi di angka Rp 2.736.698.
Apakah kebijakan ini akan meratakan kesenjangan itu? Tentu, hanya waktu yang akan menjawab. Tetapi jelas bahwa pemerintah daerah perlu bekerja keras memastikan sistem pengupahan ini tidak hanya jadi formalitas.