Cara Membuat Kartu Kuning Online dan Offline 2023

waktu baca 4 menit
Cara Membuat Kartu Kuning Online dan Offline 2023 - Bagi para pencari kerja, memahami proses dan persyaratan membuat kartu kuning sangatlah penting saat melamar pekerjaan. Kartu kuning atau kartu AK1 adalah dokumen yang diharapkan oleh sejumlah perusahaan dan instansi saat mengajukan lamaran pekerjaan. Dokumen ini dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten atau kota sebagai tanda pengakuan sebagai pencari kerja.

Cara Membuat Kartu Kuning Online dan Offline 2023 – Bagi para pencari kerja, memahami proses dan persyaratan membuat kartu kuning sangatlah penting saat melamar pekerjaan. Kartu kuning atau kartu AK1 adalah dokumen yang diharapkan oleh sejumlah perusahaan dan instansi saat mengajukan lamaran pekerjaan. Dokumen ini dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten atau kota sebagai tanda pengakuan sebagai pencari kerja.

Terdapat beberapa cara yang dapat Anda pilih untuk mendapatkan kartu kuning ini. Anda dapat mengunjungi Disnaker untuk mengurusnya secara langsung dengan membawa berkas yang diperlukan, atau menggunakan metode pendaftaran online.

Kami akan membimbing Anda melalui langkah-langkah serta memberikan informasi yang berguna tentang persyaratan dan cara membuat kartu kuning untuk melamar kerja tahun 2023:

Syarat Membuat Kartu Kuning 2023

Berdasarkan informasi dari Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), syarat dan prosedur pembuatan kartu kuning tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya. Kartu kuning berbentuk persegi panjang dan memiliki dua halaman.

Halaman pertama memuat nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto, tanda tangan pencari kerja, serta kewajiban untuk melaporkan diri empat kali dalam dua tahun.

Halaman kedua berisi data diri lengkap seperti nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, agama, alamat, dan daftar pendidikan formal dan non-formal. Tanda tangan pengantar dari Disnaker kabupaten/kota juga dicantumkan di halaman kedua.

Berikut adalah persyaratan untuk membuat kartu kuning 2023:

  1. Fotokopi KTP.
  2. Dua pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 centimeter.
  3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir.
  4. Fotokopi sertifikat kompetensi kerja (jika ada).
  5. Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja.
  6. Cara Membuat Kartu Kuning 2023

Pencari kerja yang telah mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan dapat memulai proses pembuatan kartu kuning melalui dua cara, yaitu secara offline dan online.

Cara Membuat Kartu Kuning Secara Offline:

  1. Kunjungi kantor Disnaker sesuai dengan domisili yang tertera di KTP.
  2. Temui bagian pembuatan kartu AK1 di kantor tersebut.
  3. Serahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas.
  4. Tunggu hingga kartu kuning dicetak.
  5. Anda akan dipanggil oleh petugas saat kartu kuning sudah selesai dicetak.
  6. Lanjutkan ke bagian legalisasi untuk melegalisasi kartu kuning.

Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online:

Mengurus kartu kuning secara online adalah opsi praktis yang dapat Anda pilih. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk membuat kartu kuning secara online:

  1. Buka laman Resmi Disnaker:

Mulailah dengan membuka laman resmi Disnaker melalui tautan https://karirhub.kemnaker.go.id/. Pastikan Anda mengakses situs yang sah dan terpercaya.

  1. Pilih Opsi “Daftar”:

Setelah berada di laman utama, temukan dan klik opsi “Daftar” yang biasanya terletak di bagian atas atau tengah halaman.

  1. Isi Data Pribadi:

Isilah formulir pendaftaran dengan informasi yang diminta. Ini meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, nama lengkap, alamat email, nomor telepon, serta kata sandi yang aman dan mudah diingat.

  1. Klik “Masuk Sekarang”:

Setelah mengisi formulir pendaftaran, klik tombol “Masuk Sekarang” atau tombol serupa yang mengindikasikan lanjut ke langkah berikutnya.

  1. Lengkapi Informasi Akun:

Pada tahap ini, lengkapi informasi akun Anda seperti alamat, nomor telepon, dan informasi penting lainnya. Pastikan data yang Anda masukkan akurat dan mutakhir.

  1. Isi Detail Pekerjaan dan Pendidikan:

Lengkapi kolom-kolom yang berkaitan dengan pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan Anda. Jangan lupa untuk mengisi informasi dengan benar dan jelas.

  1. Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”:

Dalam formulir pendaftaran, biasanya ada pilihan untuk mendaftar sebagai pencari kerja. Pastikan Anda memilih opsi ini agar proses pembuatan kartu kuning berjalan sesuai.

  1. Unggah Foto Resmi:

Anda perlu mengunggah foto resmi berukuran 3×4 centimeter. Pastikan foto tersebut berkualitas baik dan sesuai dengan ketentuan yang diberikan.

  1. Ikuti Petunjuk dan Isi Informasi yang Diminta:

Ikuti panduan yang diberikan oleh laman pendaftaran dan lengkapi semua informasi yang diminta. Pastikan Anda memberikan data yang akurat dan terperinci.

  1. Klik “Save” atau “Simpan”:

Setelah Anda yakin telah mengisi semua informasi dengan benar, klik tombol “Save” atau “Simpan” untuk menyimpan data Anda.

  1. Data Tersimpan di Disnaker:

Data Anda akan disimpan dalam sistem Disnaker. Informasi yang Anda berikan akan menjadi dasar pembuatan kartu kuning Anda.

  1. Cetak Kartu Kuning:

Agar mendapatkan kartu kuning fisik, Anda perlu mengunjungi Disnaker langsung. Petugas akan membantu Anda dalam proses pencetakan kartu kuning yang sudah Anda daftarkan secara online.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat membuat kartu kuning secara online dengan mudah dan efisien. Ingatlah untuk selalu mengisi informasi dengan benar agar prosesnya berjalan lancar. Setelah kartu kuning Anda terbit, Anda akan lebih siap dalam mencari pekerjaan dan melengkapi lamaran Anda.

Baca juga: Jude Bellingham Pemain Terbaik Celta Vigo vs Real Madrid

Cara Membuat Kartu Kuning Online dan Offline 2023 - Bagi para pencari kerja, memahami proses dan persyaratan membuat kartu kuning sangatlah penting saat melamar pekerjaan. Kartu kuning atau kartu AK1 adalah dokumen yang diharapkan oleh sejumlah perusahaan dan instansi saat mengajukan lamaran pekerjaan. Dokumen ini dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten atau kota sebagai tanda pengakuan sebagai pencari kerja.
Cara Membuat Kartu Kuning Online dan Offline 2023 – Bagi para pencari kerja, memahami proses dan persyaratan membuat kartu kuning sangatlah penting saat melamar pekerjaan. Kartu kuning atau kartu AK1 adalah dokumen yang diharapkan oleh sejumlah perusahaan dan instansi saat mengajukan lamaran pekerjaan. Dokumen ini dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten atau kota sebagai tanda pengakuan sebagai pencari kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *