entertainment

Deddy Corbuzier Pertanyakan Kebocoran Data, Ketika Humas Pengadilan Bicara Soal Perkara Tertutup

Sabtu, 4 Oktober 2025 | 11:36 WIB
Deddy Corbuzier kritik PA Jaksel buka informasi perkara tertutup. Ia kutip Pasal 80 UU Peradilan Agama soal privasi perceraian.

Gerbang transparansi terbuka lebar. Namun, apakah semua pintu boleh dibuka?

Sulawesitoday - Deddy Corbuzier kembali jadi sorotan. Bukan karena trik sulap. Bukan pula konten YouTube-nya. Kali ini, pesulap kondang itu mempertanyakan etika lembaga peradilan. Pengadilan Agama Jakarta Selatan disebut-sebut membuka informasi sensitif. Padahal, aturan main sudah jelas.

Rumah tangga Deddy dengan Sabrina Chairunnisa memang tengah jadi pembicaraan. Media sosial dipenuhi spekulasi. Foto-foto dihapus. Akun di-unfollow. Publik menebak-nebak. Hingga wartawan menghubungi PA Jaksel untuk konfirmasi.

Di sinilah masalahnya dimulai.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan memberikan keterangan. Mereka menyebut nama Deddy dan Sabrina tidak terdaftar dalam sistem. Berkas perkara tidak ditemukan. Pernyataan itu kemudian tersebar luas di berbagai media massa.

Deddy tak tinggal diam. Pria kelahiran 28 April 1976 itu langsung angkat bicara lewat Instagram pribadinya. Unggahannya dipublikasikan Sabtu, 4 Oktober 2025. Nadanya tegas. Ia menyoroti sikap humas PA Jaksel yang dianggap melanggar prinsip kerahasiaan.

"Yang gue masalahin adalah satu hal yaitu media ke Pengadilan Agama ada ibu-ibu humas bisa ngomong berkasnya belum ada. Bukankah perceraian sifatnya tertutup?" tulis Deddy.

Ia bahkan mengutip pasal hukum. Pasal 80 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Bunyi pasalnya eksplisit. Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup. Tidak ada celah untuk dipublikasikan.

Deddy menandai akun resmi PA Jaksel. Ia juga menegaskan satu hal penting. Dirinya tidak pernah mengajukan perceraian. "Belum ada itu gimana maksudnya? Memang enggak ada," tegasnya dengan lantang.

  • Apa Sebenarnya Makna Sidang Tertutup?

Sidang tertutup bukan sekadar istilah hukum. Ia punya filosofi mendalam. Melindungi privasi. Mencegah stigma sosial. Menjaga martabat keluarga.

Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 mengatur empat kategori perkara yang wajib disidangkan secara tertutup. Pertama, perkara terkait ketertiban umum atau keselamatan negara. Kedua, perkara kesusilaan, rahasia militer, dan rahasia negara. Ketiga, perkara yang melibatkan anak di bawah umur. Keempat, perkara perceraian.

Alasannya logis. Perceraian adalah urusan pribadi. Bukan tontonan. Bukan konsumsi publik. Apalagi di era digital seperti sekarang. Informasi bisa menyebar dalam hitungan detik. Stigma sosial mudah tercipta.

Dalam konteks ini, pertanyaan Deddy menjadi relevan. Jika berkas memang tidak ada, mengapa humas PA Jaksel perlu memberikan konfirmasi? Bukankah diam adalah pilihan terbaik? Bukankah kerahasiaan sudah menjadi kewajiban hukum?

"Anggaplah kalau memang boleh, maka pertanyaan saya adalah moral anda di mana?" ujar Deddy di akhir unggahannya.

Halaman:

Tags

Terkini

Misteri Triliunan, Menguak Jejak Kekayaan Haji Isam

Rabu, 12 Februari 2025 | 18:29 WIB