Sulawesitoday - Dunia pemerintahan daerah sempat gempar. Anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026 awalnya diusulkan turun drastis jadi Rp650 triliun. Angka itu jauh dari ekspektasi. Daerah-daerah pun protes keras.
Namun plot twist terjadi. Setelah negosiasi alot, kesepakatan baru lahir. Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat menaikkan alokasi TKD menjadi Rp692,9 triliun—naik Rp43 triliun dari usulan semula.
Revisi ini menjadi angin segar. Meski begitu, angka tersebut tetap lebih rendah dibanding tahun 2025 yang mencapai Rp848 triliun. Penurunan sekitar Rp155,1 triliun ini tetap menyisakan kekhawatiran bagi sejumlah kabupaten dan provinsi.
-
Bagaimana Rincian Perbandingan Anggaran TKD 2025 dan 2026?
Perbandingan angka berbicara sendiri. Total TKD 2025 sebesar Rp848 triliun. Tahun 2026 turun ke Rp692,9 triliun. Selisihnya mencapai Rp155,1 triliun—angka yang tak bisa dianggap remeh.
Penurunan ini memicu diskusi panjang. Komisi XI DPR RI sempat menilai pemotongan terlalu besar. Menteri Keuangan Purbaya pun angkat bicara. Dia menjelaskan angka Rp650 triliun hanya proyeksi awal yang bersifat fleksibel—bukan angka final.
Diskusi intensif berlanjut di Senayan. DPR dan pemerintah duduk bersama mencari solusi. Hasilnya adalah kesepakatan kenaikan menjadi Rp692,9 triliun. Angka ini dianggap lebih realistis untuk menjaga standar pelayanan minimal di daerah.
Meski naik dari usulan awal, angka akhir tetap lebih rendah dari 2025. Ini artinya daerah-daerah harus lebih cermat mengelola anggaran. Prioritas belanja harus benar-benar tepat sasaran.
-
Apa Saja Komponen dalam Alokasi TKD 2026?
Anggaran TKD 2026 dibagi dalam beberapa komponen utama. Dana Bagi Hasil (DBH) mendapat alokasi Rp134,8 triliun. Komponen ini berasal dari hasil eksploitasi sumber daya alam dan pajak daerah.
Dana Alokasi Umum (DAU) menjadi porsi terbesar. Alokasinya mencapai Rp442,5 triliun. DAU ini penting untuk membiayai belanja pegawai dan operasional pemerintah daerah sehari-hari.
Dana Alokasi Khusus (DAK) memperoleh Rp96,3 triliun. Terdiri dari DAK Fisik Rp66,5 triliun dan DAK Nonfisik Rp29,8 triliun. DAK digunakan untuk program-program prioritas nasional di daerah.
Dana Insentif Fiskal (DIF) dialokasikan Rp8 triliun. DIF diberikan kepada daerah yang berhasil mencapai kinerja tertentu. Ini semacam reward untuk daerah yang rajin dan disiplin dalam pengelolaan keuangan.
Dana Otonomi Khusus (Otsus) mendapat jatah Rp22,3 triliun. Dana ini khusus untuk Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Aceh. Sementara Dana Keistimewaan DIY memperoleh Rp1,7 triliun.
-
Bagaimana Nasib Anggaran TKD untuk Parigi Moutong?
Kabar dari Parigi Moutong masih belum jelas. Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong belum mengumumkan rincian alokasi TKD 2026 secara resmi. Alokasi detail baru akan keluar setelah RAPBN 2026 disahkan menjadi undang-undang.
Yang pasti, Sulawesi Tengah mengalami pemangkasan cukup signifikan. Dana transfer ke daerah untuk seluruh Provinsi Sulteng dipangkas sekitar Rp771 miliar. Angka yang tidak main-main untuk sebuah provinsi.
Artikel Terkait
Dua Warga Gugat Pensiun Seumur Hidup DPR ke Mahkamah Konstitusi, Singgung Keadilan untuk Rakyat Biasa
Kebijakan Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Puluhan Triliun Segera Berlaku - Peserta Bisa Mulai Iuran Baru Tanpa Beban Utang Lama
Audit Kejati dan Inspektorat Parigi Moutong: Pembangunan Perpustakaan Terancam Teguran KPK, Progres Baru 57 Persen
Jelang HUT TNI ke-80, Personil Koramil dan Warga Parigi Bersihkan Kompleks Makam Pahlawan
Cegah Chaos Regulasi, Kanwil Kemenkum Sulteng Fasilitasi Harmonisasi Tiga Ranperbup Parimo