Sulawesitoday - Regulasi yang bertabrakan bisa jadi bom waktu. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Parigi Moutong. Agenda ini digelar Kamis (2/10/2025). Tujuannya? Mencegah disharmoni aturan yang kerap menghambat pembangunan.
Kegiatan berlangsung di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng. Tiga Ranperbup yang dibahas mencakup sektor kesehatan, pengelolaan keuangan daerah, dan manajemen aparatur sipil negara. Forum ini dihadiri tim perancang regulasi Kanwil, bagian hukum Pemkab Parimo, serta perwakilan instansi teknis terkait.
Proses harmonisasi bukan sekadar formalitas administratif. Ini adalah upaya strategis. Regulasi daerah harus selaras dengan kebijakan nasional. Namun tetap responsif terhadap kebutuhan lokal.
-
Mengapa Harmonisasi Regulasi Jadi Prioritas?
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menjelaskan hakikat kolaborasi ini. "Tidak ada regulasi yang bisa berjalan sendiri," tegasnya. Harmonisasi adalah ruang sinergi. Aturan daerah harus sejalan dengan kebijakan nasional. Sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat Parimo.
Menurutnya, forum semacam ini jadi instrumen preventif. Potensi tumpang tindih regulasi bisa diantisipasi sejak dini. "Regulasi adalah fondasi pembangunan," tambah Rakhmat. Jika aturan jelas dan selaras, pelaksanaan program di daerah bisa lebih optimal.
Pernyataan Rakhmat menggarisbawahi realitas yang kerap diabaikan: kualitas regulasi menentukan efektivitas pembangunan. Aturan yang ambigu atau kontradiktif justru mengundang polemik. Bahkan bisa menghambat investasi.
-
Apa Dampak Langsung bagi Parigi Moutong?
Bagi Kabupaten Parigi Moutong, harmonisasi ini membawa implikasi konkret. Tiga Ranperbup yang difasilitasi menyentuh aspek vital pemerintahan. Kesehatan masyarakat, tata kelola anggaran, hingga pengelolaan SDM aparatur.
Dengan regulasi yang terharmonisasi, implementasi kebijakan di lapangan diharapkan lebih lancar. Tanpa ada benturan dengan peraturan di level nasional. Ini juga meminimalisir potensi judicial review yang bisa membatalkan perda.
Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya. Menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menciptakan regulasi berkualitas. Bukan hanya selaras secara vertikal dengan aturan pusat. Tapi juga adil dan implementatif di tingkat lokal.
Harmonisasi bukan soal siapa yang lebih berkuasa—pusat atau daerah. Ini tentang bagaimana regulasi bisa berjalan efektif. Melayani kepentingan publik. Bukan malah jadi beban birokrasi yang menjerat.
Baca Juga: Jelang HUT TNI ke-80, Personil Koramil dan Warga Parigi Bersihkan Kompleks Makam Pahlawan
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Staf Ahli Mensos Tersangka, Korupsi Bansos Beras PKH 2020 Rugikan Negara Rp200 M
Dua Warga Gugat Pensiun Seumur Hidup DPR ke Mahkamah Konstitusi, Singgung Keadilan untuk Rakyat Biasa
Kebijakan Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Puluhan Triliun Segera Berlaku - Peserta Bisa Mulai Iuran Baru Tanpa Beban Utang Lama
Audit Kejati dan Inspektorat Parigi Moutong: Pembangunan Perpustakaan Terancam Teguran KPK, Progres Baru 57 Persen
Jelang HUT TNI ke-80, Personil Koramil dan Warga Parigi Bersihkan Kompleks Makam Pahlawan