Sulawesitoday - Uang pajak rakyat kembali jadi sorotan. Kali ini bukan soal korupsi. Bukan pula tentang anggaran siluman. Melainkan privilese yang mengakar dalam sistem: hak pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI yang hanya bekerja lima tahun.
Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin, dua warga sipil, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 30 September 2025. Nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 itu meminta penghapusan ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 1980. Tepatnya pasal 1 huruf a, pasal 1 huruf f, dan pasal 12 yang mengatur hak keuangan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara.
Aturan itu memberi jaminan. Anggota DPR yang menjabat satu periode—cukup lima tahun—berhak atas uang pensiun. Tidak tanggung-tanggung, seumur hidup. Bahkan bisa diwariskan kepada ahli waris. Belum lagi tunjangan hari tua (THT) sekali bayar senilai Rp15 juta yang ikut mengalir ke rekening.
-
Kenapa Uang Pajak Jadi Masalah Utama?
Alasan gugatan cukup tegas. Lita dan Syamsul merasa tidak rela uang pajak yang mereka setorkan ke negara digunakan untuk membiayai pensiun legislator. Logikanya sederhana namun menohok: lima tahun bekerja, seumur hidup menerima.
Bandingkan dengan pekerja biasa. ASN, karyawan swasta, bahkan buruh pabrik harus bekerja minimal 10 hingga 35 tahun untuk mendapat pensiun. Itu pun melalui skema BPJS Ketenagakerjaan atau program pensiun dengan syarat yang jauh lebih rumit dan berlapis.
"Rakyat harus membayar iuran bulanan, memenuhi masa kerja panjang, baru bisa menikmati pensiun yang nilainya jauh lebih kecil," tulis pemohon dalam berkas gugatan yang tercatat di laman resmi MK. Kesenjangan ini menciptakan jurang keadilan yang semakin lebar antara wakil rakyat dan rakyat itu sendiri.
Pemohon juga menyinggung lembaga negara lain. Di mana masa kerja 10 tahun atau lebih menjadi syarat mutlak sebelum seseorang berhak atas uang pensiun. Sementara di DPR, lima tahun sudah cukup untuk membuka pintu ke privilese finansial seumur hidup.
-
Bagaimana Respon Petinggi DPR?
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan jawaban singkat ketika dikonfirmasi wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 1 Oktober 2025. Ia menegaskan anggota dewan hanya mengikuti aturan yang sudah ada sejak puluhan tahun lalu.
"Ya sebenarnya kalau anggota DPR itu kan hanya mengikuti karena itu produk undang-undang yang sudah ada sejak beberapa waktu yang lalu," ujar politikus Partai Golkar itu dengan nada datar.
Dasco menambahkan, legislatif akan patuh pada putusan MK. Apa pun keputusannya, DPR akan mengikuti. Tidak ada penjelasan lebih lanjut. Tidak ada refleksi soal keadilan. Hanya kepastian untuk tunduk pada putusan pengadilan.
"Apa pun itu, kami akan tunduk dan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi, apa pun yang diputuskan, kita akan ikut," tegasnya singkat.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, juga angkat bicara sehari kemudian. Pada Kamis, 2 Oktober 2025, Puan menyampaikan aspirasi masyarakat selalu dihargai. Namun ia mengingatkan semua pihak untuk melihat aturan yang berlaku terlebih dahulu.
"Kami hargai aspirasi, tetapi semuanya itu ada aturannya, lihat dahulu aturannya," ucap politikus PDI-P itu kepada wartawan di lokasi yang sama.
Puan menambahkan, persoalan ini bukan hanya menyangkut satu lembaga. Aturan soal hak keuangan berlaku menyeluruh untuk berbagai institusi negara. Karena itu, kata dia, perlu dilihat secara komprehensif sebelum mengambil kesimpulan.
Artikel Terkait
Setelah 4 Tahun Menunggu, 20 Blok Tambang Rakyat di Parimo Akhirnya Dapat Izin Resmi
Kandungan Etanol 3,5 Persen Batalkan Kesepakatan Pertamina dengan VIVO dan BP-AKR
Punya IPR Belum Cukup! Koperasi Tambang di Sulteng Harus Siapkan KTT dan Dokumen Teknis Dulu
Apa Fungsi Kepala Teknik Tambang yang Jadi Syarat Wajib IPR Sulteng, Gagal Sertifikasi 6 Bulan Harus Cari dari Luar
KPK Tetapkan Staf Ahli Mensos Tersangka, Korupsi Bansos Beras PKH 2020 Rugikan Negara Rp200 M