Sulawesitoday - Punya izin saja ternyata tak cukup. Koperasi pertambangan dengan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Sulteng kini dihadapkan pada kewajiban baru. Mereka harus menunjuk Kepala Teknik Tambang sebelum menggali lubang pertama.
Aturan ini bukan sekadar formalitas. Sultanisah, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulteng, menegaskan posisi tersebut wajib diisi. Tanpa figur ini, operasional tambang tak boleh berjalan. "IPR bukan lampu hijau langsung kerja," tegas Sultanisah saat ditemui di Parigi Moutong, Rabu (1/10/2025).
Kepmen ESDM Nomor 174 Tahun 2024 menjadi dasar aturan tersebut. Di dalamnya tertuang kewajiban menyusun dokumen rencana penambangan. Termasuk perhitungan teknis seperti kubikasi pengelolaan emas yang harus detail dan akurat.
-
Apa Sebenarnya Tugas Kepala Teknik Tambang?
Posisi Kepala Teknik Tambang (KTT) bukan jabatan biasa. Ia menjadi orang nomor satu di lapangan. Bertanggung jawab langsung kepada Kepala Inspektur Tambang atas semua kegiatan operasional.
Tugas utamanya cukup berat. Menjamin keselamatan pekerja menjadi prioritas pertama. K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja harus diterapkan ketat. Tak ada ruang untuk kompromi dalam hal ini.
Selain itu, KTT mengelola aspek lingkungan. Kerusakan atau pencemaran akibat penambangan harus dicegah. Ia juga merencanakan dan mengawasi seluruh operasional tambang setiap hari.
Struktur pengawasan pun menjadi tanggung jawabnya. KTT mengangkat pengawas operasional dan teknis lainnya. Laporan berkala tentang kegiatan pertambangan wajib dibuat rutin. Semua aktivitas harus mematuhi peraturan pemerintah tanpa terkecuali.
Meski skala koperasi IPR lebih kecil dari tambang korporasi, peran KTT tetap krusial. Mereka menjadi garda terdepan memastikan penambangan berjalan tertib. Tanpa mereka, chaos di lapangan tinggal menunggu waktu.
-
Bagaimana Cara Koperasi Mendapatkan KTT?
Persyaratan menjadi KTT untuk IPR tak main-main. Mereka harus memiliki sertifikat kualifikasi KTT Kelas IV. Sertifikat ini diakui langsung oleh Kepala Inspektur Tambang (KaIT).
Sultanisah menjelaskan ada dua jalur utama. Pertama, koperasi bisa menyiapkan KTT dari internal anggota. Caranya melalui jalur bimbingan teknis atau Bimtek. "Bimtek memberikan pengetahuan tentang kaidah teknik pertambangan yang baik," ujarnya.
Namun, jalur ini punya tantangan tersendiri. Jika syarat pendidikan belum terpenuhi, koperasi boleh menunjuk KTT sementara. Masa berlakunya hanya enam bulan. Periode ini menjadi waktu krusial untuk memperoleh sertifikasi resmi.
Gagal mendapat sertifikasi dalam enam bulan? Koperasi wajib mendatangkan KTT dari luar. Opsi ini tentu menambah beban biaya operasional. Tapi aturan tetap aturan. Tidak ada pengecualian dalam hal ini.
-
Berapa Besar Iuran yang Harus Dibayar Koperasi?
Kabar baru datang dari pembahasan Iuran Pertambangan Rakyat (Iperah). ESDM Sulteng sudah mengajukan rancangan penganggaran dan aturan teknis. Tinggal menunggu keputusan final dari pemerintah provinsi.
"Rencananya akan ada SK Gubernur tentang Iperah," ungkap Sultanisah. Menurutnya, jalur SK dipilih agar lebih cepat berlaku. Tidak perlu menunggu Peraturan Daerah yang prosesnya lebih panjang.
Artikel Terkait
Empat Residivis Curanmor dan Pembobol Rumah Dibekuk, Beraksi di 36 TKP Berbeda
Rp233 Triliun Dana Pemda Tidur di Bank, Jawa Paling Banyak Menimbun
Setelah 4 Tahun Menunggu, 20 Blok Tambang Rakyat di Parimo Akhirnya Dapat Izin Resmi
Kandungan Etanol 3,5 Persen Batalkan Kesepakatan Pertamina dengan VIVO dan BP-AKR
Punya IPR Belum Cukup! Koperasi Tambang di Sulteng Harus Siapkan KTT dan Dokumen Teknis Dulu