Sulawesitoday - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menancapkan kuku hukumnya. Kali ini sasarannya terarah. Edi Suharto, Staf Ahli Menteri Sosial, resmi berstatus tersangka dalam skandal bantuan sosial beras senilai Rp200 miliar yang menghilang tanpa jejak jelas pada 2020.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penetapan tersebut. "Benar, yang bersangkutan sudah tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bansos beras KPM PKH Tahun Anggaran 2020," tegas Budi saat konferensi pers, Kamis 2 Oktober 2025.
Hingga kini, lima tersangka sudah dikantongi KPK. Tiga individu. Dua korporasi. Detil proses hukum lanjutan masih terselubung rapat. KPK belum bicara lebih jauh.
-
Apa Respons Edi Suharto Terhadap Status Tersangkanya?
Meski tersangka, Edi Suharto tetap tampil tenang. Ia memastikan roda kerjanya di Kementerian Sosial tetap berputar normal tanpa hambatan berarti.
"Saya tetap jalankan tugas sehari-hari. Rapat pimpinan saya ikuti. Kegiatan kementerian juga," ujar Edi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis 2 Oktober 2025.
Edi berdalih, jabatannya sebagai staf ahli kini tidak berkaitan langsung dengan kasus yang disidik. Program-program Kemensos, katanya, tetap menggelinding untuk rakyat. Pelayanan publik tidak boleh terganggu.
Namun pertanyaannya menggantung di udara: Bisakah seorang tersangka korupsi tetap memegang jabatan strategis tanpa menimbulkan konflik kepentingan?
-
Bagaimana Awal Mula Kasus Ini Bergulir?
Waktu mundur ke 2020. Saat itu Edi Suharto menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos. Mandat langsung datang dari Menteri Sosial Juliari Batubara—yang kini sudah divonis korupsi—untuk mengawal program Bantuan Sosial Beras guna menangani dampak pandemi COVID-19.
Di sinilah benang kusut mulai terurai. Dua korporasi, PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) dan PT Dosni Roha Logistik (DNR), ditunjuk sebagai transporter distribusi bansos. Keduanya kini ikut terseret sebagai tersangka korporasi.
Edi sempat diperiksa terkait kedua perusahaan itu pada 2020-2021. Ia mengaku bersih dari aliran dana mencurigakan maupun dokumen bermasalah. "Saya pikir kasus selesai waktu itu," kata Edi.
Namun kenyataan berkata lain. Tahun 2024, panggilan datang lagi. Edi kaget. Yang awalnya klarifikasi biasa, tiba-tiba berubah status menjadi saksi, lalu tersangka.
-
Siapa Yang Seharusnya Bertanggung Jawab Atas Distribusi?
Edi mencoba melepas tanggung jawab dengan argumen teknis. Menurutnya, distribusi bansos seharusnya bukan di bawah Ditjen Pemberdayaan Sosial yang ia pimpin dulu.
Secara struktural, tugas itu milik Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial atau Ditjen Fakir Miskin. Tapi Juliari Batubara memutuskan lain. Alasannya: beban kerja direktorat lain terlalu berat.
"Keputusan itu bukan dari saya," tegas Edi membela diri.
Artikel Terkait
Rp233 Triliun Dana Pemda Tidur di Bank, Jawa Paling Banyak Menimbun
Setelah 4 Tahun Menunggu, 20 Blok Tambang Rakyat di Parimo Akhirnya Dapat Izin Resmi
Kandungan Etanol 3,5 Persen Batalkan Kesepakatan Pertamina dengan VIVO dan BP-AKR
Punya IPR Belum Cukup! Koperasi Tambang di Sulteng Harus Siapkan KTT dan Dokumen Teknis Dulu
Apa Fungsi Kepala Teknik Tambang yang Jadi Syarat Wajib IPR Sulteng, Gagal Sertifikasi 6 Bulan Harus Cari dari Luar