Sulawesitoday - Uang rakyat Rp3 miliar lenyap. Tidak ada jejak produktivitas. Kejaksaan Negeri Palu bergerak cepat. Tiga orang kini mendekam di Rutan Kota Palu. Dua direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan seorang rekanan resmi ditahan, Jumat lalu, 3 Oktober 2025. Tuduhan? Dugaan korupsi penyertaan modal daerah yang menyisakan kerugian hingga Rp1,3 miliar.
ST, Direksi Keuangan dan Administrasi. RBM, Direksi Operasional. BA, Direktur CV Sentral Bisnis Persada. Ketiganya kini berstatus tahanan. Pengumuman penahanan disampaikan langsung melalui rilis resmi Kepala Kejari Palu, Mohamad Rohmadi, SH, MH. Juru bicaranya, Kasi Intelijen Yudi Trisnaamijaya, SH, MH, tak main-main dalam konferensi pers tersebut.
-
Bagaimana Dana Rp3 Miliar Bisa Menguap?
Semuanya bermula dari anggaran penyertaan modal. Pemerintah Kota Palu mengucurkan dana segar Rp3 miliar. Tujuannya jelas: memperkuat kinerja Perumda. Namun faktanya berbeda. Dana itu diduga tak dikelola sesuai prosedur. Penyimpangan demi penyimpangan terjadi.
"Pelaksanaannya menyalahi aturan," ujar Yudi tegas. "Tidak memberikan keuntungan bagi daerah sama sekali."
Peraturan Wali Kota Palu Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Penyertaan Modal Daerah dilanggar. Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang pembentukan Perumda juga diabaikan. Dokumen-dokumen itu seperti sekadar pajangan. Implementasinya? Nol besar.
-
Kemana Saja Uang Itu Mengalir?
Detail penggunaan dana mulai terkuak. Dari total Rp3 miliar, sebesar Rp733,6 juta tersedot untuk belanja tidak langsung. Sisanya, Rp2,266 miliar, untuk belanja langsung. Tapi ada masalah besar di sini. Pengelolaan dana itu tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) periode 2023–2024.
Hasilnya prediktabel. Tujuan pembentukan Perumda gagal total. Perusahaan yang seharusnya menjadi mesin pendapatan daerah justru jadi beban. Kontribusi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD)? Nihil.
Yudi merinci lebih jauh. "Dana ini diduga disalahgunakan oleh ketiga tersangka," jelasnya. "Tim penyidik menemukan kerugian daerah kurang lebih Rp1,3 miliar."
Angka itu bukan sembarangan. Hasil audit investigasi Inspektorat Kota Palu menjadi pondasinya. Auditor bekerja keras menelusuri jejak transaksi. Dokumen diverifikasi satu per satu. Hasilnya mengejutkan: ada penyimpangan sistematis dalam penggunaan anggaran.
-
Mengapa Penahanan Dilakukan Sekarang?
Langkah penahanan bukan tanpa alasan. Kejari Palu mempertimbangkan kelancaran penyidikan. Khawatir ada upaya menghilangkan barang bukti. Atau bahkan merekayasa dokumen. Penahanan jadi pilihan logis.
"Per hari ini, Jumat, 3 Oktober 2025, ketiganya resmi ditahan," kata Yudi. Lokasi penahanan: Rutan Kota Palu. Masa penahanan: 20 hari pertama. Bisa diperpanjang sesuai ketentuan hukum.
Kasus ini mencuri perhatian publik. Wajar saja. Dana yang digelontorkan berasal dari APBD. Artinya, uang rakyat. Uang yang seharusnya produktif. Seharusnya berkontribusi pada pembangunan daerah. Tapi malah menguap tanpa jejak jelas.
-
Apakah Ada Pihak Lain yang Terlibat?
Pertanyaan besarnya: apakah hanya bertiga? Kejari Palu tidak menutup kemungkinan ada aktor lain. Penyidikan terus digenjot. Peran masing-masing tersangka ditelusuri detail. Siapa dalang sebenarnya? Siapa eksekutor lapangan? Siapa yang menikmati hasil korupsi?
Yudi mengonfirmasi hal itu. "Kami akan terus mendalami kasus ini. Kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat sedang kami investigasi."
Artikel Terkait
Kebijakan Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Puluhan Triliun Segera Berlaku - Peserta Bisa Mulai Iuran Baru Tanpa Beban Utang Lama
Audit Kejati dan Inspektorat Parigi Moutong: Pembangunan Perpustakaan Terancam Teguran KPK, Progres Baru 57 Persen
Jelang HUT TNI ke-80, Personil Koramil dan Warga Parigi Bersihkan Kompleks Makam Pahlawan
Cegah Chaos Regulasi, Kanwil Kemenkum Sulteng Fasilitasi Harmonisasi Tiga Ranperbup Parimo
Anggaran Transfer Daerah 2026 Rp692,9 T: Rincian Lengkap DAU, DAK, DBH dan Dampaknya ke Sulteng