• Selasa, 21 Juli 2026

Kerugian Rp1,3 Miliar, Kejari Palu Tahan Dua Direksi Perumda dan Rekanan Terkait Korupsi Modal Daerah

.
Aswadin, Sulawesi Today
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 16:37 WIB
Kejari Palu tahan dua direksi Perumda dan rekanan atas dugaan korupsi penyertaan modal Rp3 miliar. Kerugian daerah capai Rp1,3 miliar.
Kejari Palu tahan dua direksi Perumda dan rekanan atas dugaan korupsi penyertaan modal Rp3 miliar. Kerugian daerah capai Rp1,3 miliar.

Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tengah turun tangan. Mereka melakukan audit lebih mendalam. Tujuannya: mendapatkan angka kerugian negara yang pasti. Audit Inspektorat hanya langkah awal. BPKP akan memberikan angka final yang lebih akurat.

Catatan Penyidikan:

Sumber dana berasal dari penyertaan modal Pemkot Palu tahun 2023–2024. Perhitungan kerugian Rp1,2 miliar hingga Rp1,3 miliar berdasar audit investigatif Inspektorat Kota Palu. Status perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Proses audit BPKP Sulteng sedang berjalan untuk penetapan kerugian negara yang lebih presisi.

  • Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Proses hukum akan terus bergulir. Berkas perkara diperkuat. Saksi-saksi dipanggil. Dokumen-dokumen dikumpulkan. Target akhir: pelimpahan berkas ke pengadilan. Para tersangka akan menghadapi pasal berlapis. Undang-Undang Tipikor siap menanti.

Masyarakat Palu menunggu. Mereka ingin keadilan ditegakkan. Terlalu lama kasus-kasus serupa berakhir mengambang. Terlalu sering pelaku lolos dari jerat hukum. Kali ini berbeda. Kejaksaan menunjukkan keseriusan.

Penahanan tiga tersangka ini bukan akhir cerita. Ini baru babak awal. Masih ada rangkaian proses panjang menuju keadilan. Tapi setidaknya, ada harapan. Harapan bahwa uang rakyat tidak lagi dipermainkan begitu saja.

Baca Juga: Anggaran Transfer Daerah 2026 Rp692,9 T: Rincian Lengkap DAU, DAK, DBH dan Dampaknya ke Sulteng

Halaman:

Editor: Aswadin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini