Ketua Komisi XI DPR memperingatkan Menteri Keuangan Purbaya agar fokus pada tugas utamanya setelah polemik perhitungan subsidi LPG 3 kg dengan Menteri ESDM Bahlil mencuat ke publik.
Sulawesitoday - Kabinet Prabowo Subianto kembali diwarnai ketegangan internal. Kali ini soal subsidi LPG 3 kilogram. Tiga nama besar saling berseberangan. Muhammad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI, turun tangan mengingatkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pesannya tegas. Jangan main-main dengan kewenangan.
Misbakhun menegaskan hal ini dalam keterangan tertulis, Jumat 3 Oktober 2025. Menurutnya, pernyataan di luar koridor justru memicu kekacauan. "Peraturan perundang-undangan sudah jelas membagi kewenangan itu," katanya. Koordinasi antarkementerian bisa terganggu. Pelayanan publik terancam mandek.
Peringatan ini muncul setelah perbedaan pandangan antara Purbaya dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengemuka. Akar masalahnya sederhana. Perhitungan harga subsidi LPG 3 kg. Tapi dampaknya luas. Kebingungan melanda masyarakat. Kredibilitas pemerintah dipertanyakan.
-
Dari Mana Munculnya Polemik Ini?
Semua bermula dari rapat di Komisi XI DPR, Selasa 30 September 2025. Purbaya memaparkan perhitungan subsidi LPG. Harga asli satu tabung mencapai Rp42.750. Pemerintah menanggung subsidi Rp30.000. Masyarakat cukup bayar Rp12.750.
Angka itu terdengar masuk akal. Tapi tidak bagi Bahlil. Menteri ESDM itu menganggap Purbaya keliru membaca data. "Itu mungkin Menkeu-nya salah baca data itu," ujar Bahlil di Kantor BPH Migas, Kamis 2 Oktober 2025. Ia menambahkan, Purbaya mungkin butuh penyesuaian. Masih baru menjabat.
Purbaya merespons dengan diplomatis. Ia menyebut perbedaan angka wajar terjadi. Metode perhitungan tiap kementerian berbeda. "Mungkin Pak Bahlil betul, tapi kita lihat lagi seperti apa," kata Purbaya di Kudus, Jawa Tengah, Jumat 3 Oktober 2025. Menurutnya, ini soal perspektif. Akuntan punya cara pandang sendiri. Praktisi lapangan punya cara lain.
Yang menarik, Purbaya meyakini besaran subsidi tetap sama. Anggaran tidak berubah. "Uangnya segitu-segitu saja," tegasnya. Tapi publik tidak peduli teknikalitas. Mereka ingin kepastian. Berapa sebenarnya harga LPG?
-
Apa Sebenarnya Tugas Menteri Keuangan?
Misbakhun mengingatkan esensi peran Menkeu. Tugasnya memastikan pembayaran subsidi tepat waktu. Transparan dan akuntabel dalam kerangka APBN. Bukan menentukan harga atau mengurusi distribusi. Itu ranah kementerian teknis.
Politikus Partai Golkar itu menyoroti masalah mendasar. Realisasi pembayaran subsidi kerap terlambat. Beban arus kas negara membengkak. Pelayanan publik terganggu. "Ini yang seharusnya segera diperbaiki Menteri Keuangan," ujar Misbakhun.
Kritik ini menohok. Pasalnya, keterlambatan subsidi bukan hal baru. Sudah bertahun-tahun menjadi masalah kronis. Tapi solusi belum juga muncul. Masyarakat kelas bawah yang paling menderita. Mereka bergantung pada subsidi untuk bertahan hidup.
Misbakhun menekankan pembagian kewenangan yang jelas. Urusan teknis seperti penentuan harga? Itu wilayah Kementerian ESDM. Distribusi dan pendataan penerima manfaat? Kementerian Sosial yang mengurus. Menkeu cukup pastikan uangnya turun tepat waktu.
-
Mengapa Koordinasi Menjadi Krusial?
Subsidi energi bukan permainan angka semata. Ini soal daya beli masyarakat miskin. Akses energi yang terjangkau bagi kelompok rentan. Ketika kementerian saling berbeda pendapat, rakyat yang bingung.
Saat ini, penerima subsidi tercatat dalam Data Terpadu Subsidi Energi Nasional (DTSEN). Hasil kerja sama Kementerian ESDM dan BPS. Tapi sistem ini belum sempurna. Pemutakhiran data masih lambat. Integrasi digital belum optimal.
Artikel Terkait
Audit Kejati dan Inspektorat Parigi Moutong: Pembangunan Perpustakaan Terancam Teguran KPK, Progres Baru 57 Persen
Jelang HUT TNI ke-80, Personil Koramil dan Warga Parigi Bersihkan Kompleks Makam Pahlawan
Cegah Chaos Regulasi, Kanwil Kemenkum Sulteng Fasilitasi Harmonisasi Tiga Ranperbup Parimo
Anggaran Transfer Daerah 2026 Rp692,9 T: Rincian Lengkap DAU, DAK, DBH dan Dampaknya ke Sulteng
Kerugian Rp1,3 Miliar, Kejari Palu Tahan Dua Direksi Perumda dan Rekanan Terkait Korupsi Modal Daerah