Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng Ajak Pemerintah Daerah Tingkatkan Indeks Reformasi Hukum
Sulawesitoday - Dalam upaya meningkatkan kualitas hukum di wilayahnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Pemerintah Daerah Tahun 2024, Rabu 6 Maret 2024.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam meningkatkan nilai Indeks Reformasi Hukum. Melalui kegiatan ini, Kemenkumham berupaya memperkuat koordinasi, meningkatkan kompetensi aparatur sipil negara, dan mendorong kualitas regulasi.
"Kami berharap pemerintah daerah dapat berperan aktif dalam meningkatkan nilai Indeks Reformasi Hukum pada Tahun 2024," ujar Hermansyah Siregar dalam sambutannya.
Acara yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait tersebut juga diisi dengan sosialisasi materi dan diskusi mengenai pentingnya reformasi hukum di tingkat daerah. Hermansyah Siregar menyampaikan apresiasi kepada para narasumber dan peserta kegiatan atas partisipasinya.
Kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Penilaian IRH ini turut diikuti oleh perwakilan dari seluruh pemerintah daerah di wilayah Sulawesi Tengah, menunjukkan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas hukum demi kemajuan daerah.