Persidangan Kasus Dugaan Tipikor Bank Sulteng Siap Dilaksanakan
Kasus Tipikor Bank Sulteng – Pada Kamis, 13 Juli 2023, PN Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu akan menggelar sidang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Bank Sulteng. Sidang ini akan melibatkan empat tersangka yang diduga terlibat dalam kasus itu.
Sidang Pengadilan Berdasarkan Berkas Perkara dari Jaksa Penuntut Umum
Pengadilan akan dilakukan berdasarkan berkas perkara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu. Kasus dugaan tipikor ini terkait dengan pemasaran kredit pra pensiun dan pensiun antara Bank Sulteng dan PT Bina Arta Prima tahun 2017-2021. Kerugian keuangan negara sekitar Rp7 miliar.
Tersangka dalam Kasus Dugaan Tipikor
Empat tersangka akan menghadapi persidangan dalam kasus ini, termasuk mantan Direktur Bank Sulteng, komisaris, mantan Direktur PT Bina Artha Prima, dan mantan Kepala Divisi Kredit Bank Sulteng. Dugaan tindak pidana korupsi ini berdasarkan hasil audit BPKP Sulteng.
Penahanan dan Eksekusi Tersangka
Keempat tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIA Palu. Tersangka terakhir akan dieksekusi di kediamannya di Jakarta.
Proses Hukum dan Persidangan
Berkas perkara sudah ditangani oleh Kejati Sulteng dan dilimpahkan ke Kejari Palu. Selanjutnya, kasus akan diproses dalam persidangan di pengadilan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, keempat tersangka akan menjalani proses hukum yang sesuai.
Kesimpulannya, dalam kasus dugaan tipikor Bank Sulteng ini, PN Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu siap menggelar proses persidangan terhadap keempat tersangka. Semua proses hukum akan dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kerugian keuangan negara harus segera diselesaikan dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Baca juga: Parimo Dipercaya sebagai Tuan Rumah Kualifikasi PON 2024 Cabang Bola Voli Indoor Sulawesi