• Kamis, 4 Juni 2026

KPK Bongkar Praktik Korupsi di Semarang, Libatkan Wali Kota dan Kontraktor

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Selasa, 30 Juli 2024 | 19:39 WIB
KPK Bongkar Praktik Korupsi di Semarang, Libatkan Wali Kota dan Kontraktor, menetapkan 4 tersangka. (Muhammad Aqil Azizi)
KPK Bongkar Praktik Korupsi di Semarang, Libatkan Wali Kota dan Kontraktor, menetapkan 4 tersangka. (Muhammad Aqil Azizi)

 

Sulawesitoday - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.

Di antara tersangka tersebut, dua merupakan pejabat negara, termasuk Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.

Penyelidikan KPK dan Penetapan Tersangka

Pada 30 Juli 2024, juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyampaikan bahwa KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi di Pemkot Semarang.

"KPK telah menetapkan empat tersangka. Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan oleh KPK pada 11 Juli 2024.

Sprindik tersebut mencakup tiga kasus yang melibatkan enam tersangka, termasuk dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri sipil atas insentif pemungutan pajak dan retribusi serta gratifikasi.

Identitas Tersangka dan Pencegahan Ke Luar Negeri

Dua pejabat negara yang terlibat adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, yang merupakan ketua Komisi D DPRD Jawa Timur.

Pihak swasta yang menjadi tersangka adalah Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan seorang pengusaha bernama Rahmat Djangkar.

Keempat tersangka ini telah dicegah untuk keluar negeri sejak 12 Juli 2024 selama enam bulan ke depan.

Penggeledahan dan Barang Bukti

Penyidik KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi di Semarang dan menemukan sejumlah uang serta dokumen penting.

"Ada sejumlah uang tapi masih dalam konfirmasi jumlahnya karena masih berlangsung," ujar Tessa pada 26 Juli 2024 di Gedung KPK.

Dokumen yang ditemukan meliputi perubahan APBD 2023-2024, dokumen pengadaan pada masing-masing dinas Pemkot Semarang, dan barang bukti elektronik.

"Tentunya barang bukti elektronik, dokumen, terus ya dokumen-dokumen ya. Dokumen APBD 2023 sampai dengan 2024 beserta perubahan, dokumen pengadaan masing-masing dinas, baik pengadaan dan penunjukan langsung, dokumen dokumen yang berisi catatan-catatan tangan," jelas Tessa.

Pemeriksaan Saksi

KPK berencana melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus ini pada pekan depan di Semarang.

"Kemungkinan besar kegiatan pemeriksaan itu akan dilaksanakan minggu depan," kata Tessa.

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini