Sulawesitoday - Dalam perkembangan terbaru terkait kasus dugaan korupsi penyertaan modal di lingkungan Perusda Sulbar, Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sulbar berencana memanggil ulang beberapa pejabat tinggi provinsi.
Mantan Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar (ABM), serta Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar, Muhammad Idris, dikonfirmasi akan dipanggil oleh penyidik sebagai bagian dari proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pemanggilan ulang ini dilakukan menyusul keterangan yang telah diambil dari Sekrprov terdahulu, Ismail Sainuddin, terkait kasus dugaan korupsi yang telah menyeret dua tersangka.
Kasi Penkum Kejati Sulbar, Andi Asben Awaluddin, menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap ABM sempat tertunda karena yang bersangkutan telah mengirimkan surat keterangan sakit.
"Sekda dipanggil, nah Pak ABM pemanggilan sebelumnya itu dia sudah mengirimkan surat sakit. Jadi nanti akan dipanggil ulang oleh penyidik," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya di Jl RE Martadinata, Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro, Mamuju, pada Senin (24/2/2025).
Andi Asben menegaskan bahwa selain Ismail Sainuddin, kedua pejabat lainnya—ABM dan Muhammad Idris—belum dapat hadir pada waktu pemanggilan pertama, sehingga penyidik wajib menjadwalkan ulang pemanggilan tersebut.
Kasus dugaan korupsi ini berpusat pada penyertaan modal yang diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp867 juta antara tahun 2018 hingga 2021.
Dua tersangka utama yang telah terseret dalam perkara ini adalah A Syamsul, Direktur CV Anugrah Mandiri Anak PT Sulbar Malaqbi, dan mantan Dirut Perseroda, Arifin, yang kini telah resmi ditetapkan sebagai terdakwa.
Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan modal tersebut menjadi salah satu kasus penting yang tengah mendapatkan sorotan dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah.
Dalam proses penyidikan, Kejati Sulbar berupaya memastikan bahwa seluruh bukti dan keterangan tersusun secara komprehensif guna mengungkap keterlibatan setiap pihak terkait.
Meski keterangan dari Ismail Sainuddin telah berhasil diambil, pemanggilan ulang terhadap ABM dan Muhammad Idris dinilai penting untuk melengkapi proses hukum yang tengah berjalan.
Baca Juga: Aktivitas Pasar Smart Pasangkayu Anjlok Menjelang Ramadhan, Pedagang Desak Solusi Pemda
"Mereka harus hadir ketika sudah dipanggil. Kami akan mengatur jadwal ulang demi kelengkapan proses penyidikan," tambah Andi Asben.
Keputusan untuk memanggil ulang kedua pejabat tersebut mencerminkan keseriusan pihak penyidik dalam menuntaskan kasus yang telah menyeret banyak pihak dan merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Artikel Terkait
Kasus Calo CPNS dan Penipuan Rp150 Juta, Oknum Polisi Terancam Sanksi Etik di Gorontalo
Demo Indonesia Gelap di Makassar, Mahasiswa Tuntut Pemerintah Batalkan Efisiensi Anggaran
MK Tolak Gugatan Paslon Nomor 3 Jeneponto, Dalil Tak Terbukti!
Utang BBM DLHK Majene Menggunung, Pengangkutan Sampah Terancam Terganggu
Aktivitas Pasar Smart Pasangkayu Anjlok Menjelang Ramadhan, Pedagang Desak Solusi Pemda