Sulawesitoday - Dalam momentum bulan suci Ramadhan 1446 H, sebuah ironi terjadi di Palu. Seorang pria berinisial MF, 38 tahun, justru terjebak dalam kasus narkotika, bukan mencari keberkahan.
Penangkapan dilakukan oleh tim Ditresnarkoba Polda Sulteng di depan kediamannya yang terletak di Jalan Malonda Watusampu, Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, pada Sabtu (8/3/2025) pukul 22.00 WITA.
Keterangan resmi disampaikan oleh AKBP Sugeng Lestari, yang mengungkap bahwa tersangka ditangkap dengan membawa 8 paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 2,0614 gram.
“Tersangka MF ditangkap atas kepemilikan narkotika tersebut, yang semula merupakan titipan dari rekannya,” ujarnya dalam sebuah siaran pers yang dirilis pada Senin (10/3/2025).
Penemuan barang bukti tersebut menambah deretan operasi penindakan narkotika di wilayah ini.
Menurut keterangan AKBP Sugeng, narkotika yang ditemukan pada penguasaan tersangka merupakan hasil titipan, yang diduga diserahkan oleh seorang teman dalam keadaan yang tidak jelas.
Meskipun demikian, polisi tetap menganggap tersangka bertanggung jawab atas pelanggaran hukum narkotika.
Pihak Polda Sulteng menetapkan tersangka MF atas dugaan pelanggaran pasal 114 ayat (1) jo. pasal 112 Undang-Undang Narkotika.
Ancaman hukum yang menimpa tersangka sangat berat, yakni minimal 5 tahun penjara, dengan kemungkinan hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Langkah ini diambil sebagai bentuk respons tegas aparat terhadap peredaran gelap narkoba di tengah masyarakat.
Kepolisian juga mengungkapkan apresiasi mendalam atas partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi krusial.
“Terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang telah disampaikan. Sinergi ini memungkinkan kita mengungkap peredaran gelap narkotika dan mengamankan masyarakat dari ancaman berbahaya,” tegas AKBP Sugeng.
Baca Juga: Aksi Preventif Satgas Madago Raya: Warga Poso Kembalikan Senjata Api dan Amunisi
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Aparat mengimbau agar setiap individu segera melaporkan apabila menemukan atau memiliki barang yang dicurigai sebagai narkotika, guna mendukung upaya bersama dalam menekan peredaran narkoba.
Dengan penangkapan ini, diharapkan momentum pemberantasan narkotika di wilayah Polda Sulteng dapat terus ditingkatkan, sehingga memberikan rasa aman dan ketertiban bagi seluruh lapisan masyarakat.
Artikel Terkait
Penyaluran Bantuan Alsintan Diselimuti Dugaan Pungli, Petani Terpukul di Parigi Moutong
Kanwil Kemenkum Sulteng Dorong Perlindungan Hasil Riset Lewat Paten Sederhana
PSU Parigi Moutong Digelar 19 April, KPU Bergerak Cepat Bentuk Badan Adhoc
Pemprov Sulteng Siap Dukung Penuh PSU Pilkada Parigi Moutong
Aksi Preventif Satgas Madago Raya: Warga Poso Kembalikan Senjata Api dan Amunisi