Sulawesitoday - Dalam rangka mendorong terobosan inovasi di lingkungan akademisi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah kembali menggelar pendampingan permohonan Paten Sederhana secara virtual.
Kegiatan yang diselenggarakan melalui Zoom Meeting pada Jumat (7/3/2025) pukul 14.00 WITA ini menghadirkan partisipasi aktif dari akademisi tiga perguruan tinggi ternama di Palu, yakni Universitas Tadulako, Universitas Muhammadiyah Palu, dan Universitas Alkhairaat Palu.
Dipimpin oleh Rifan Fikri, Kepala Sub Direktorat Permohonan dan Pelayanan Paten Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), sesi pendampingan ini dirancang untuk mengulas tiga permohonan paten sederhana yang telah diajukan sejak Oktober 2024.
Di antaranya, tim peneliti Universitas Tadulako mengajukan inovasi Enzim Famet dari Organ Potensial untuk Budidaya Kepiting. Sementara itu, Sentra KI Universitas Muhammadiyah Palu memperkenalkan proses pembuatan Biolarvasida Nyamuk Aedes Aegypti berbahan limbah daun cengkeh. Universitas Alkhairaat Palu pun menyuguhkan ide proses pembuatan Pupuk Organik Cair yang menggabungkan gulma Siam, bawang putih, gamal, dan daun mimba dengan tambahan Triseknat.
Dalam diskusi mendalam, beberapa kendala teknis dalam proses pendaftaran paten berhasil diidentifikasi. Permohonan dari Universitas Tadulako sempat mengalami penarikan kembali, meskipun penyebab pastinya belum dikonfirmasi oleh pihak DJKI.
Di sisi lain, permohonan dari Universitas Muhammadiyah Palu telah memasuki tahap perbaikan dokumen, sementara pengajuan dari Universitas Alkhairaat Palu masih menunggu tanggapan formalitas, sehingga perlu verifikasi lebih lanjut terkait kelengkapan dokumen.
Walaupun rencana pelaksanaan Patent One Stop Service (POSS) di wilayah ini batal karena pertimbangan efisiensi anggaran, DJKI menegaskan bahwa pendampingan permohonan paten tetap dilakukan secara virtual.
Langkah ini dinilai mampu mengakomodasi kebutuhan pemohon dalam menyusun draft paten serta memperbaiki dokumen sesuai standar yang ditetapkan.
Hasil pendampingan memunculkan beberapa langkah strategis tindak lanjut, yaitu perbaikan dokumen, pengajuan ulang setelah revisi, dan pendampingan berkelanjutan oleh Kanwil Kemenkum Sulteng dan DJKI.
Langkah tersebut diharapkan tidak hanya mengatasi kendala teknis, melainkan juga meningkatkan pemahaman pemohon terhadap proses pendaftaran paten.
Rakhmat Renaldy, pimpinan Kanwil Kemenkum Sulteng, menekankan, “Sinergi antara pemerintah dan institusi pendidikan merupakan kunci dalam mengukuhkan perlindungan hukum atas hasil inovasi. Upaya ini diharapkan dapat memacu lebih banyak inovasi yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan perkembangan ilmu pengetahuan.”
Baca Juga: Penyaluran Bantuan Alsintan Diselimuti Dugaan Pungli, Petani Terpukul di Parigi Moutong
Dengan komitmen tersebut, pendampingan paten sederhana ini menjadi bukti nyata dukungan pemerintah terhadap dunia riset dan inovasi di Sulawesi Tengah.
Ayo Gabung di Channel WhatsApp Sulawesitoday! Dapatkan update informasi dan berita terbaru di https://bit.ly/WAchanelSulawesitoday.
Artikel Terkait
Rp306 Triliun Efisien: Hashim Bongkar Program Konyol, Dana Negara Dialihkan ke Prioritas Baru
Protes Guru Kemenag Parigi Moutong Meningkat, Tunjangan Kinerja Belum Cair Meski Edaran Sudah Diterbitkan
Parigi Moutong Dorong UCJ BPJS Ketenagakerjaan, Efisiensi Jadi Tantangan Utama
Fasilitasi Ranperbup RSUD dan Tata Ruang Bunta, Langkah Strategis Morowali Utara
Penyaluran Bantuan Alsintan Diselimuti Dugaan Pungli, Petani Terpukul di Parigi Moutong