Sulawesitoday - Senin malam (28/04/2024), Tim Resmob Sat Reskrim Polres Tojo Una Una menuntaskan tugasnya dengan mengamankan seorang ASN berinisial IRJ (46) yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh hingga pemerkosaan terhadap remaja di wilayah Kecamatan Ulubongka.
Penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 21.30 Wita di Jalan Trans Bongka, saat IRJ dalam perjalanan dari Desa Takibangke menuju Desa Marowo.
Kepala Kepolisian Resor Tojo Una Una, AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, S.I.K., S.H., melalui Plt. Kasihumas Iptu Martono, menjelaskan bahwa proses ini bermula dari laporan warga Desa Kasiala yang masuk ke Polsek Ulubongka pada pagi harinya.
“Hanya dalam waktu 10 jam sejak laporan diterima, Resmob yang dipimpin Bripka Muhammad Agus berhasil meringkus terduga pelaku,” ujarnya tegas.
Dalam interogasi awal, Kanit Reskrim Polsek Ulubongka Aipda Munawir menggali keterangan dari dua remaja korban.
Mereka menyatakan bahwa IRJ memeluk korban di kamar rumah dinasnya pada subuh 06 Januari 2025, kemudian menekan leher dan tangan korban hingga tak berdaya, lalu melakukan pemerkosaan.
“Ia juga kerap mengancam korban agar bungkam, menghindari laporan ke pihak berwajib,” tambah Iptu Martono.
Lebih mengejutkan, kesaksian kedua korban mengindikasikan bahwa terdapat minimal dua remaja lain yang mengalami pelecehan serupa.
Keempat korban merupakan siswi dari sekolah di Desa Takibangke yang sengaja menumpang di rumah pelaku karena jarak dari kampung halaman mereka terlalu jauh. IRJ, yang seharusnya berperan sebagai pelindung, malah menyasar kalangan remaja yang rentan.
Modus operandi pelaku menunjukkan perilaku terencana: memanfaatkan posisi sebagai ASN dan kepercayaan keluarga korban.
Saksi mata mengungkap, suasana di rumah dinas pelaku sering sunyi saat pagi buta, kondisi ideal bagi IRJ melancarkan aksinya.
“Korbannya nyaris tak bersuara karena leher dan tangannya dikancing rapat,” kata Martono.
Menanggapi kejadian ini, Polres Tojo Una Una telah menahan IRJ di Rumah Tahanan Mapolres guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berkas perkara akan dilengkapi dengan visum, keterangan saksi, dan bukti elektronik.
Baca Juga: Kantor LPM Talise Disegel, Warga Talise Murka Usai Lahan Garapan Dilego Diam-Diam
Artikel Terkait
Empat Pecahan Uang Kertas Dicabut BI, Simak Cara dan Batas Penukaran
Polres Sigi dan Forkopimda Turun Gunung, Tambang Ilegal di Lindu Disapu Bersih
Cairkan JHT, Petugas BPJS Ketenagakerjaan Rela Jemput Bola ke Torue Parigi Moutong
Antusias Warga Taopa Parigi Moutong, Hibah Lahan untuk Puskesmas Rawat Inap
Kantor LPM Talise Disegel, Warga Talise Murka Usai Lahan Garapan Dilego Diam-Diam