“Kami memastikan semua korban mendapatkan pendampingan psikologis, sekaligus menjerat pelaku dengan pasal kekerasan seksual dan pemerkosaan anak di bawah umur,” sebut Iptu Martono.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya pengawasan terhadap orang dewasa yang memiliki akses dan kuasa atas remaja. Aparat kepolisian berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu demi keadilan dan perlindungan anak.
Artikel Terkait
Empat Pecahan Uang Kertas Dicabut BI, Simak Cara dan Batas Penukaran
Polres Sigi dan Forkopimda Turun Gunung, Tambang Ilegal di Lindu Disapu Bersih
Cairkan JHT, Petugas BPJS Ketenagakerjaan Rela Jemput Bola ke Torue Parigi Moutong
Antusias Warga Taopa Parigi Moutong, Hibah Lahan untuk Puskesmas Rawat Inap
Kantor LPM Talise Disegel, Warga Talise Murka Usai Lahan Garapan Dilego Diam-Diam