• Kamis, 4 Juni 2026

KPK Seret Kasus Lahan JTTS: 65 Bidang Disita, Petani Terkatung-katung Lebih dari Lima Tahun

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Rabu, 30 April 2025 | 20:34 WIB
KPK sita 65 bidang lahan di Kalianda, Lampung Selatan, demi keadilan petani yang hanya terima uang muka 5–20% sejak 2019.
KPK sita 65 bidang lahan di Kalianda, Lampung Selatan, demi keadilan petani yang hanya terima uang muka 5–20% sejak 2019.

 

Sulawesitoday - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 65 bidang tanah di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, pada 14–15 April 2025.

Langkah ini diambil dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera Anggaran 2018–2020.

Tuntutan Hukum dan Penyitaan

“Penyitaan 65 bidang tanah ini merupakan bagian dari tindakan penyidikan yang kami lakukan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).

Dokumen dan sertifikat tanah turut disita demi memberikan kepastian hukum atas status kepemilikan.

Nasib Petani

Sebagian besar lahan yang disita sebelumnya dibeli PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) dari para petani pada 2019.

Mereka hanya menerima uang muka rata-rata 5–20 persen dari nilai lahan, yang dananya diduga berasal dari aliran korupsi.

Sejak transaksi awal, tidak ada kelanjutan pembayaran, sementara surat tanah ditahan notaris sehingga petani tidak bisa menjual atau memulangkan uang muka.

Pilihan Pengadilan dan Prosedur Lelang

Tessa menyebut, “Tujuan penyitaan adalah agar pengadilan dapat memutuskan apakah lahan dan dokumen dikembalikan kepada petani, tanpa harus mengganti uang muka, atau dilelang untuk melunasi hak mereka.”

Namun, proses lelang bidang tanah diperkirakan memakan waktu cukup lama karena kompleksitas jual-beli properti.

Jejak Kasus dan Status Tersangka

Pada 2024, KPK telah menetapkan dua individu berinisial BP (Bintang Perbowo) dan MRS (M. Rizal Sutjipto) dari pihak Hutama Karya serta korporasi PT STJ sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini