Sulawesitoday - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang ITE tidak lagi dapat digunakan untuk menjerat lembaga pemerintah, korporasi, atau kelompok masyarakat; frasa “orang lain” hanya merujuk pada individu perseorangan.
Keputusan ini diambil dalam sidang perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024 untuk memenuhi prinsip kepastian hukum Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sehingga norma tersebut dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak diterapkan pada entitas non-perseorangan.
Permohonan uji materi diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, warga Karimunjawa, yang menilai sejumlah frasa dalam revisi UU Nomor 1 Tahun 2024 multitafsir dan berpotensi disalahgunakan.
Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) mengatur pencemaran nama baik melalui sistem elektronik, sedangkan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) menyasar ujaran kebencian.
Dalam pembacaan putusan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan bahwa lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan dikecualikan dari klausul penghinaan digital.
MK juga mempertegas bahwa setiap dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di ranah elektronik kini menjadi delik aduan.
Artinya, aparat penegak hukum hanya dapat memproses perkara jika ada pengaduan langsung dari individu yang merasa dirugikan; badan hukum tidak memiliki kedudukan untuk mengajukan aduan.
“Aparat baru bisa menindak setelah menerima pengaduan dari perseorangan,” ujar Arief Hidayat pada Selasa, 29 April 2025 .
Untuk mencegah pasal karet, MK mempersempit makna frasa “suatu hal” menjadi “perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang.”
Sementara itu, frasa “tanpa hak” dalam ketentuan ujaran kebencian dipertahankan untuk melindungi profesi tertentu—seperti jurnalis dan peneliti—tanpa membatasi ruang berbicara publik, melainkan sebagai syarat formal delik.
Baca Juga: Dugaan Rem Blong: Truk Kiriman Paket Nyungsep ke Jurang Kebun Kopi Trans Palu–Parigi
Dengan putusan ini, norma penghinaan dan kebencian di UU ITE lebih terukur: informasi elektronik hanya dapat dipidana jika memuat hasutan berdasarkan identitas tertentu, dilakukan sengaja, terbuka, dan menimbulkan risiko nyata diskriminasi atau kekerasan.
Ke depan, pembatasan ini diharapkan menegakkan keseimbangan antara kepastian hukum dan kebebasan berekspresi digital.
Artikel Terkait
Cairkan JHT, Petugas BPJS Ketenagakerjaan Rela Jemput Bola ke Torue Parigi Moutong
Antusias Warga Taopa Parigi Moutong, Hibah Lahan untuk Puskesmas Rawat Inap
Kantor LPM Talise Disegel, Warga Talise Murka Usai Lahan Garapan Dilego Diam-Diam
ASN di Tojo Una Una Ditangkap Tim Resmob Usai Dilaporkan Lakukan Tindakan Asusila kepada Remaja di Rumah Dinas
Dugaan Rem Blong: Truk Kiriman Paket Nyungsep ke Jurang Kebun Kopi Trans Palu–Parigi