• Selasa, 21 Juli 2026

Ribut THR Murahan dan Kontrak Absen, Buruh di Parigi Moutong Tuntut Pengawasan Tegas

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Kamis, 1 Mei 2025 | 18:25 WIB
Serikat buruh Parimo protes THR seadanya dan minim pengawasan Pemda; FSPMI desak sanksi tegas dan upah layak bagi semua pekerja.
Serikat buruh Parimo protes THR seadanya dan minim pengawasan Pemda; FSPMI desak sanksi tegas dan upah layak bagi semua pekerja.

Parigi Moutong, 1 Mei 2025 — Ribuan buruh di Parigi Moutong memanfaatkan momentum Hari Buruh untuk menyoroti lemahnya pengawasan ketenagakerjaan oleh pemerintah daerah.

Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (FSPMI) menggelar aksi di pusat kota, membawa poster protes dan orasi lantang soal hak pekerja yang kian terabaikan.

“Kesengsaraan buruh sudah terlalu banyak, seperti THR yang hanya berupa sebotol minuman dan kue kemasan,” ujar Lukius Todama, Ketua DPD FSPMI Sulawesi Tengah.

Keluhan ini mengemuka karena banyak perusahaan di wilayah Parimo tak memenuhi kewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya sesuai aturan.

Selain soal THR, Lukius menyoroti problem lebih jauh:

Tanpa kontrak kerja: Banyak buruh bekerja tanpa perjanjian tertulis, membuat mereka rentan PHK sepihak.

Tiada aturan perusahaan: Kebijakan internal absen, hak-hak dasar buruh tak tercatat.

Tak lapor tenaga kerja: Perusahaan luput dari pengawasan karena data pekerja tidak dilaporkan sesuai regulasi.


“Kegaduhan ini terjadi karena pengawasan Pemda sangat lemah, sehingga perusahaan bebas melanggar aturan tanpa takut sanksi,” tegas Lukius.

Kritik ini menampar kenyataan birokrasi lokal yang acap memilih tutup mata demi iklim investasi.

FSPMI lalu mengajukan tuntutan tegas:

1. Perketat pengawasan: Segera audit perusahaan yang mangkir aturan ketenagakerjaan.

2. Tegakkan sanksi: Berlakukan denda dan pencabutan izin bagi pelanggar.

3. Prioritaskan upah layak: Revisi upah minimum regional untuk pekerja formal dan informal.

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini