Sulawesitoday - Warga dan pelaku usaha di Banten mendesak penegak hukum untuk menumpas habis praktik premanisme yang kini meruyak di kawasan industri Cilegon. Terbaru, Polda Banten menetapkan Ketua Kadin Cilegon, Muh Salim, sebagai tersangka atas dugaan pemerasan proyek senilai Rp5 triliun tanpa mekanisme lelang kepada PT China Chengda Engineering.
Tak hanya itu, Wakil Ketua Bidang Industri, Ismatullah, dan Ketua HNSI Cilegon, Rufaji Jahuri, ikut dijebloskan ke sel usai penetapan status tersangka pada Jumat malam (16/5/2025).
“Ini bukan sekadar ulah oknum, melainkan ancaman nyata bagi iklim investasi nasional,” tegas Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, di Jakarta, Minggu (18/5/2025). Menurutnya, praktik premanisme tak ubahnya racun yang dapat meracuni kepercayaan investor—baik lokal maupun mancanegara—karena risiko keamanan proyek menjadi sorotan utama calon penanam modal.
Rekaman video yang viral sejak 9 Mei 2025, memperlihatkan pernyataan tegas Ketua Kadin Cilegon yang meminta ‘jatah’ proyek, menjungkirbalikkan prinsip transparansi dan fair play dalam pengadaan. Polisi menyebut sudah memeriksa 14 saksi dari unsur perusahaan, organisasi profesi, hingga aparat keamanan untuk memperkuat berkas penyidikan.
Keputusan Kadin Pusat menonaktifkan keanggotaan ketiga pengurus tersebut dianggap langkah awal yang positif. Namun, banyak pihak menuntut agar penindakan tidak berhenti pada skorsing organisasi semata.
“Polri dan lembaga terkait wajib menjadikan upaya pemberantasan premanisme sebagai prioritas, agar momentum ini tidak berlalu begitu saja,” tambah Wijayanto.
Sejumlah pelaku industri di Cilegon mengaku lega mendengar kabar penanganan kasus ini, tetapi juga was-was bila efek jera tak dirasakan.
“Investor sulit percaya jika hukum belum tegas,” ujar seorang pengusaha manufaktur yang enggan disebut nama. Ia berharap pemerintah dan aparat keamanan dapat memperlihatkan ‘taring tajam’ demi menjaga reputasi Indonesia di mata dunia.
Baca Juga: Modusnya Parkir, Ujungnya Premanisme: 7 Orang Diciduk di Palu
Kasus ini menjadi catatan penting: bahwa tanpa penegakan hukum yang konsisten, potensi kerugian ekonomi bisa berlipat.
Pemerintah dituntut tidak hanya merespons secara ad hoc, melainkan membangun sistem pencegahan sehingga pelaku kejahatan terstruktur seperti ini tak lagi memiliki ruang gerak. Dengan begitu, arus investasi di Tanah Air dapat kembali lancar, tanpa bayang-bayang intimidasi dan premanisme.
Artikel Terkait
Tolitoli Tingkatkan Pendaftaran Merek, Siapkan Kerang Kima Raih Indikasi Geografis
Berani Terobos Lampu Merah? Kenali Risiko dan Pengecualian Darurat Menurut UU LLAJ
Miris! Kakek Lanjut Usia Dibegal Pakai Parang di Depan Vihara Palu, Rekaman Viral
Solar Langka, Tapi Ada yang Masih Bisa Kirim 2,2 Ton ke Maluku Utara
Modusnya Parkir, Ujungnya Premanisme: 7 Orang Diciduk di Palu