• Selasa, 21 Juli 2026

Grup Gelap Fantasi Sedarah Terbongkar, Enam Tersangka Ditangkap di Empat Provinsi

.
Amirullah, Sulawesi Today
- Kamis, 22 Mei 2025 | 21:48 WIB
Enam pelaku grup Facebook Fantasi Sedarah ditangkap. Korban anak, pelaku kerabat. Polisi sebut: ruang digital kini tak lagi aman.
Enam pelaku grup Facebook Fantasi Sedarah ditangkap. Korban anak, pelaku kerabat. Polisi sebut: ruang digital kini tak lagi aman.

 

Sulawesitoday - Mereka tak bersenjata. Hanya jempol, akun Facebook, dan jaringan gelap. Tapi dampaknya lebih keji dari apa pun yang bisa dibayangkan.

Grup bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka bukan ruang nostalgia, melainkan lubang gelap tempat konten asusila—terutama terhadap anak—menyebar diam-diam, namun telanjang.

Polisi bergerak cepat. Dimulai dari tiga laporan yang masuk pada 16 Mei 2025, tim Siber Bareskrim Polri membentuk pola. Ada akun yang rutin mengunggah. Ada komentar-komentar yang membentuk pola pikir berbahaya. Ada jaringan.

“Hingga kini, kami telah menangani 17 kasus, dengan 37 tersangka. Enam di antaranya kami amankan dari kasus ini,” ujar Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Rabu (21/5). Ia menyebut media sosial sudah seperti lorong gelap tanpa ujung. “Sekali menyala, konten bisa menjalar.”

Enam pelaku diamankan dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung. Salah satunya, berinisial MR, adalah orang yang pertama kali membuat grup Fantasi Sedarah pada Agustus 2024. Ia bukan penggiat teknologi. Tapi tahu betul bagaimana algoritma bisa dijadikan senjata.

Barang bukti? Delapan ponsel, satu laptop, satu PC, lima akun email, tiga akun Facebook. Satu hal yang sama: semuanya menyimpan ratusan konten eksploitasi anak.

Polisi menerapkan pasal berlapis: UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman maksimalnya: 15 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar. Tapi apa cukup?

Sebab, luka korban lebih dari sekadar angka.

Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah dari Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak mengisahkan, beberapa korban ditemukan di Bengkulu dan Jawa Tengah. Umur mereka 7 hingga 12 tahun. Pelakunya? Paman. Tetangga. Orang yang dipercaya.

“Modus mereka sederhana: mendekati korban secara emosional, lalu menyalahgunakannya. Beberapa direkam, sebagian disebar ke grup,” katanya. Psikolog klinis kini dilibatkan untuk membantu anak-anak itu bertahan dari trauma yang terlalu dini mereka kenal.

Baca Juga: Kurir Remaja, Bos Paruh Baya, dan 102 Gram Sabu Berhasil Disita

Polri berkoordinasi dengan Kementerian PPPA, LPSK, dan berbagai lembaga lain. Rumah aman disiapkan. Proses pemulihan dijalankan. Tapi di tengah semua itu, Nurul mengingatkan: “Jangan sebarkan ulang. Kita bisa jadi bagian dari pelaku jika mengamini diam-diam.”

Karena ruang digital bukan sekadar layar. Ia cermin siapa kita—dan siapa yang kita lindungi.

Editor: Amirullah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini