Sulawesitoday - Sejumlah relawan Barisan Relawan Nusantara Raya (BRNR) pengawas program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Candi, Sidoarjo, gigit jari.
Janji manis upah setara Upah Minimum Regional (UMR) yang digembar-gemborkan, nyatanya tinggal cerita angin, tertimpa pula beban pungutan yang tak masuk akal.
Bukan hanya di Kota Udang, benang kusut serupa terkuak di Bantaeng hingga Saumlaki, seolah mengungkap sebuah pola kejangalan yang sistematis.
Kekecewaan di Sidoarjo ini membumbung tinggi bak asap kebakaran. Lebih dari sebulan, pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dikoordinir Ketua DPC BRNR Sidoarjo, NDA, tak kunjung jelas.
Padahal, setiap anggota telah merogoh kocek Rp 25.000, biaya yang sejatinya gratis. Belum lagi, untuk Surat Keputusan (SK) Koordinator Kecamatan (Korcam) atau Pimpinan Anak Cabang (PAC), relawan diminta menyetor Rp 200.000—sejumlah uang yang seharusnya tak perlu keluar dari kantong mereka.
"Awalnya kami dijanjikan akan menerima gaji UMR, tapi setelah masuk, justru tidak ada kejelasan sama sekali. Kalau begini, rasanya seperti ditipu," keluh seorang relawan yang enggan disebut namanya, beberapa waktu lalu.
Saat dikonfirmasi, NDA berkilah. Ia menyebut sistem pembayaran bukan gaji tetap, melainkan profit dari transaksi aplikasi internal bernama KTAD, semisal pembelian pulsa. Soal NPWP, NDA menyalahkan sistem Kortex yang tak stabil.
Uang pungutan Rp 1.700.000 dari 70 anggota, kata NDA, dikumpulkan oleh SAN, lantas diserahkan kepada Eva untuk pengurusan. Namun, bantahan datang dari SAN.
Ia tak membenarkan meminta bantuan ke BP, Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, melainkan memang menyetor uang itu ke NDA. Eva, yang disebut-sebut sebagai kunci jawaban, kini bak ditelan bumi, pesan singkat awak media tak bersahutan.
Kisah Sidoarjo bukan anomali. Di Kabupaten Bantaeng, aroma serupa tercium. BRNR di sana di duga memungut Rp 50.000 per orang untuk biaya administrasi kartu identitas bagi calon relawan pengawas MBG.
Sebanyak 21 orang di Kelurahan Lamaka saja, uang pungutan sudah mencapai Rp 1.050.000. Polemik ini sampai ke telinga Dandim 1410/Btg, Letkol Inf Eka Agus Indarta, S. P.si., M. PSI, yang kemudian meminta agar pungutan dihentikan dan disosialisasikan kembali.
Paling keruh, mungkin cerita dari Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Di sana, DPC BRNR lokal juga disorot lantaran dugaan pungutan liar bervariasi dari relawan. Iming-iming uang tambahan via Kartu Tanda Anggota (KTA) digital pun hanya jadi mimpi, belum terbukti.
Bahkan, sekretariat BRNR yang berpindah berkali-kali menambah daftar panjang kecurigaan. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar sampai angkat bicara, menegaskan BRNR bukan pelaksana program MBG dan menuntut kelengkapan dokumen administrasi.
Tanpa Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Gizi Nasional (BGN), pemerintah daerah meminta penghentian sementara aktivitas BRNR terkait program MBG.
Artikel Terkait
Bukan Isapan Jempol, Dua Kapal Berjuluk Tokoh Angkut Nikel dari Raja Ampat Saat KLHK Bertindak Tegas
DPR Serukan Akal Sehat Hadapi Polemik Nikel Caplok Raja Ampat
Bansos Pindai Muka ala Prabowo, Klaim Hemat Rp100 Triliun Aman di Kantong Negara
Kumpul Kebo di Indonesia: Cinta Tanpa Ikatan, Anak Kena Getahnya
Jebakan Utang China, Negara-negara Dunia Ketiga Masuk Pinjaman Raksasa Beijing