• Selasa, 21 Juli 2026

Duit Rakyat Rp 903 Juta Disikat, Dua Mantan Pejabat Masuk Bui - Kasus Korupsi Bawaslu Sulteng

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Kamis, 19 Juni 2025 | 11:32 WIB
Kisah pilu uang rakyat Rp 903 juta yang digerogoti. Dua mantan pejabat Bawaslu Sulteng kini harus mendekam di bui, terjerat jerat hukum.
Kisah pilu uang rakyat Rp 903 juta yang digerogoti. Dua mantan pejabat Bawaslu Sulteng kini harus mendekam di bui, terjerat jerat hukum.

Sulawesitoday - Palu adalah saksi, Rabu (18/6) siang, dua nama yang dulu berseliweran di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah kini resmi berganti alamat. Anayanthy Sovianita, sang Kuasa Pengguna Anggaran, dan Sakila Labenga, si Pejabat Pembuat Komitmen, akhirnya menghuni Lapas Perempuan Kelas III Palu.

Pesta dana hibah yang mereka gerogoti kini usai, diganti derita di balik jeruji besi. Jerat hukum tak mengenal waktu.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palu, Yudi Trisnaamijaya, mengonfirmasi eksekusi ini.

"Pelaksanaan putusan terhadap Anayanthy Sovianita dan Sakila Labenga berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palu," ujarnya, menjelaskan bahwa keputusan pengadilan itu telah berkekuatan hukum tetap sejak 15 Mei 2025. Sebuah babak baru bagi dua perempuan yang tersandung pasal korupsi itu.

Vonis yang dijatuhkan bukanlah kaleng-kaleng. Anayanthy dijatuhi pidana penjara satu tahun plus denda Rp 50 juta. Jika tak dibayar, dendanya diganti pidana kurungan satu bulan. Lebih dari itu, Anayanthy juga wajib membayar uang pengganti Rp 384,13 juta.

Sebagian uang, Rp 635 juta, sudah dititipkan pada jaksa. Sisanya, Rp 250,87 juta, dikembalikan kepada terpidana. Sebuah "kembalian" yang tak sepadan dengan perbuatan.

Nasib Sakila Labenga sedikit lebih berat. Ia dihukum satu tahun tujuh bulan penjara dan denda Rp 50 juta, sama-sama dengan subsider satu bulan kurungan. Sakila juga kudu membayar uang pengganti sebesar Rp 339,93 juta.

Dari jumlah itu, Rp 299 juta sudah disetor, menyisakan Rp 40,93 juta yang dibayarkan Sakila pada Rabu 18 Juni 2025 pukul 12:00 WITA.

Baca Juga: Warga Jononunu Parimo Lega, IPLT Batal Dibangun di Kampung Mereka

Menurut Jaksa Penuntut Umum, total kerugian negara dalam kasus ini membengkak hingga Rp 903 juta. Angka itu berasal dari berbagai modus operandi: kegiatan fiktif senilai Rp 569 juta, laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif sebesar Rp 254 juta, dan kegiatan yang tak sesuai peruntukan Rp 40 juta.

Uang rakyat, begitu mudahnya menjadi santapan para oknum yang tak bertanggungjawab. Ancaman pidana penjara tiga bulan lagi akan menanti jika uang pengganti tak juga dibayarkan oleh para terpidana. Hukum itu, memang tak punya mata, tapi ia punya gigi tajam.

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini