Sulawesitoday - Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara Ke-79, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menerima kado istimewa. Jaringan pencurian sepeda motor lintas daerah berhasil dibongkar, membawa 66 unit sepeda motor kembali ke pangkuan hukum, diiringi penagkapan 18 tersangka. Keberhasilan ini menjadi penanda keseriusan aparat dalam memberantas kejahatanan jalanan yang kerap meresahkan warga.
Pengungkapan Curanmor Polda Sulteng ini bukanlah pekerjaan semalam. Sejak April hingga Juni 2025, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng secara sistematis mengembangkan penyelidikan. Jaring kejahatan itu membentang luas, meliputi Kota Palu, Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala, hingga Kabupaten Parigi Moutong. Sebuah kerja keras yang membuahkan hasil signifikan.
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Dr. Agus Nugroho, saat menggelar jumpa pers pada Senin (30/6/2025), tak menyembunyikan rasa bangganya. “Kami memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Ditreskrimum Polda Sulteng atas keberhasilan dalam pengungkapan kasus curat, curas dan curanmor ini,” tutur Irjen Agus Nugroho. Sebuah pencapaian yang patut diacungi jempol.
Dari 66 unit sepeda motor yang berhasil diamankan, 53 unit merupakan hasil ungkap Polda Sulteng, sementara 13 unit lainnya diungkap oleh Polresta Palu. Delapan belas orang kini resmi menjadi tersangka dan telah ditahan di Rutan Polda Sulteng. Mereka adalah mata rantai dari sebuah bisnis gelap yang menguntungkan di atas penderitaan masyarakat.
Berbagai modus operandi digunakan para pelaku. Kunci letter T menjadi andalan, alat pembuka rahasia bagi kendaraan yang tak terproteksi. Adapula mereka yang memutus kabel socket atau memotong kabel pengaman. Kejahatan ini dilancarkan dengan presisi yang mengerikan, menyasar kendaraan yang terparkir tanpa curiga. Kepolisian juga menyita sejumlah alat bukti, seperti 3 buah handphone, 1 buah kunci letter T, socket kabel, obeng, dan tang, yang menjadi saksi bisu aksi kriminalitas mereka.
Baca Juga: Polda Sulteng Putus Rantai Narkotika Internasional, Selamatkan Hampir 200 Ribu Jiwa
Para tersangka kini dijerat Pasal 363 ayat (1) KUH Pidana dan/atau Pasal 362 ayat (1) KUH Pidana. Ancaman pidana penjara 5 hingga 7 tahun membayangi mereka. Sebuah peringatan tegas bagi siapa pun yang berani mencoba mengganggu ketenteraman masyrakat.
Momen ini, bagi Polda Sulteng, adalah kado spesial jelang HUT Bhayangkara Ke-79 yang jatuh pada 1 Juli 2025. Secara simbolis, sepeda motor yang telah teridentifikasi pemiliknya akan segera dikembalikan. "Pinjam pakai" menjadi skema yang dipilih, tanpa dipungut biaya sepeser pun alias gratis. Sebuah langkah nyata untuk mengembalikan senyum pada wajah para korban.
Artikel Terkait
KPK Bidik Bobby Nasution, Menantu Jokowi Terancam Diperiksa dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut Rp 231 Miliar
Pajak E-Commerce Bayangi Pedagang Online Sulteng, Siap-siap Omzet Diatas Rp 500 Juta Kena PPh 0,5 Persen Otomatis!
Agam Rinjani, Pemandu Gunung Terima Rp1,3 Miliar dari Brasil, Donasi untuk Keselamatan Pendaki dan Kelestarian Rinjani
Khitanan Massal PPNI Moutong-LAZNAS WIZ, 80 Anak Kurang Mampu Tersentuh Bantuan Kesehatan
Polda Sulteng Putus Rantai Narkotika Internasional, Selamatkan Hampir 200 Ribu Jiwa