• Kamis, 4 Juni 2026

Polda Sulteng Lanjutkan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tambang, Gubernur Anwar Hafid Terseret?

.
Amirullah, Sulawesi Today
- Minggu, 6 Juli 2025 | 15:59 WIB
Polda Sulteng usut tuntas kasus dugaan surat palsu Dirjen Minerba seret nama Gubernur Anwar Hafid dan tumpang tindih IUP. Simak selengkapnya!
Polda Sulteng usut tuntas kasus dugaan surat palsu Dirjen Minerba seret nama Gubernur Anwar Hafid dan tumpang tindih IUP. Simak selengkapnya!

Sulawesitoday - Benarkah kasus dugaan pemalsuan dokumen tambang PT Bintang Delapan Wahana (BDW) di Morowali telah memasuki babak baru? Ya, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) memastikan penyidikan perkara ini terus berlanjut, seolah tak kenal lelah, mengarungi kerumitan dokumen dan nama-nama besar.

Perkara yang belakangan santer terdengar ini telah beranjak ke tahap lanjutan, ditandai rampungnya berkas tersangka FMI alias F pada penghujung Juni 2025.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, dengan nada yakin menyatakan bahwa penyidik kini tengah berpacu dengan waktu, melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).

“Berkas telah kami kirimkan kembali, lengkap dengan bukti-bukti yang diperlukan,” ujar Djoko, Sabtu (5/7/2025). Sebuah langkah maju, namun perjalanan masih panjang.

FMI, sang tersangka, diduga kuat berada di balik pemalsuan surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Surat sakti itu, konon, menjadi alas pijak bagi mantan Bupati Morowali, Anwar Hafid—yang kini menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tengah—untuk menyetujui penyesuaian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT BDW.

Sebuah narasi yang membuat dahi berkerut, merentangkan benang merah antara dokumen, pejabat, dan izin tambang.

Tak hanya itu, cerita ini makin kompleks. Lokasi IUP PT BDW juga diduga tumpang tindih dengan konsesi milik PT Artha Bumi Mining (ABM) di Bumi Tepe Asa Maroso.

PT ABM, sebagai pihak yang merasa dirugikan, telah mengadukan kasus ini ke Polda Sulteng sejak 13 Juli 2023.

Namun, kendati penetapan tersangka telah dilakukan setahun silam, aroma keadilan di ruang pengadilan belum juga tercium. Waktu seolah berhenti berputar bagi sebagian pihak.

Baca Juga: DPRD Parigi Moutong Pertanyakan Nasib Pasar Tematik yang Belum Berfungsi

Kondisi ini memantik reaksi. Africhal, Direktur Kampanye Yayasan Masyarakat Madani Indonesia-Sulawesi Tengah (YAMMI Sulteng), bersuara tegas.

Baginya, pemalsuan dokumen untuk penerbitan IUP bukan perkara sepele, melainkan sebuah kejahatan serius yang dapat mengoyak tata kelola pertambangan.

Ia mendesak agar Polda Sulteng bersikap profesional, mengusut tuntas hingga ke akarnya.

Halaman:

Editor: Amirullah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini