• Selasa, 21 Juli 2026

Tiga Pria Diduga Aniaya Pacar Driver Ojol yang Viral di Medsos Kini Ditahan Polisi

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Senin, 7 Juli 2025 | 08:29 WIB
Polresta Sleman tahan 3 pria terkait aniaya pacar driver ojol di Godean. Kapolresta tegas: tak toleransi tindak kriminal. Simak selengkapnya!
Polresta Sleman tahan 3 pria terkait aniaya pacar driver ojol di Godean. Kapolresta tegas: tak toleransi tindak kriminal. Simak selengkapnya!

Sulawesitoday - Siapa tiga pria yang kini mendekam di tahanan Polresta Sleman? Mereka adalah tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang wanita muda, kekasih seorang pengemudi ojek daring, yang terjadi di tengah senyap malam kota pelajar.

Polresta Sleman bergerak cepat. Tiga lelaki berinisial TTW (25), RHW (32), dan RTW (58) kini resmi ditahan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman.

Ketiganya diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap AML (22), seorang perempuan yang diketahui merupakan rekan dekat, atau mungkin lebih, dari seorang pengemudi ojek online ShopeeFood.

Peristiwa ini, yang bagai noda hitam di kanvas malam, terkuak pada Kamis, 3 Juli 2025, di seputaran Godean, Sleman. Sebuah insiden kekerasan yang kemudian dilaporkan AML ke meja polisi pada Jumat dini hari (4/7/2025).

Sayangnya, usai melapor, AML belum sempat menuntaskan keterangannya. Ia mengaku teramat lelah dan memilih pulang menuju Solo, mungkin untuk menenangkan diri dari lilitan trauma yang baru saja dialaminya.

Namun, roda keadilan tak berhenti berputar. Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo, S.I.K., M.H., memastikan bahwa penyidikan atas laporan ini telah rampung.

"Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional dan tidak mentolerir serta akan menindak tegas pelaku tindak kriminal," tegas Kapolresta Edy Setyanto dalam konferensi persnya, Minggu malam. Pernyataan yang bagai palu godam, menegaskan keseriusan pihak kepolisian.

Hasilnya, tak butuh waktu lama, ketiga pria tersebut resmi menyandang status tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan pada Minggu (6/7/2025).

Baca Juga: Empat Nyawa Selamat! Tim SAR Gabungan Evakusi Korban Long Boat Mati Mesin di Perairan Matanga

Mereka dijerat pasal penganiayaan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan serpihan bukti yang cukup, menimbang setiap aspek hukum, dan memastikan langkah ini adalah yang paling tepat.

Kini, berkas perkara akan terus dilengkapi. Pihak kepolisian masih akan meminta keterangan tambahan dari korban dan para saksi, untuk merajut setiap benang merah agar kasus ini terang benderang.

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini