Sulawesitoday - Suara pujian di Gereja Bahtera Korobonde sempat hening selama berbulan-bulan. Bukan karena jemaat enggan beribadah. Melainkan karena perangkat suaranya raib, digondol maling. Pelakunya kini tertangkap. Ironis. Ia dibekuk saat kerja bakti, tepat di depan rumah ibadah itu.
Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Morowali Utara meringkus F, seorang pria 34 tahun, pada Rabu, 6 Agustus 2025. Penangkapan itu mengakhiri penyelidikan panjang yang bermula dari sebuah pagi buta, akhir Mei lalu.
Cerita ini dimulai pada Rabu, 28 Mei 2025. Sekitar pukul 06.30 Wita. Beberapa warga hendak menyiapkan peralatan untuk ibadah alam terbuka. Mereka menuju ruang konsistori Gereja GKST Bahtera Korobonde, Desa Korobonde. Tempat sound system biasa disimpan. Tapi, mereka terkejut. Sebagian besar peralatan sudah tidak ada di tempatnya. Lenyap.
Kabar pencurian di rumah Tuhan ini sampai ke telinga Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, S.I.K. Ia menyayangkan kejadian itu. "Kenapa ada yang tega mencuri sound sisytem Gereja," ujarnya. Kapolres lantas memerintahkan Kasat Reskrim, AKP Arsyad Maaling, untuk segera mengungkap kasus ini. Tim pun bergerak cepat.
Dipimpin KBO Satreskrim, IPTU Theodorus Resupal, tim akhirnya mengendus jejak pelaku. F, yang juga berdomisili di Desa Korobonde, menjadi tersangka utama. Di hadapan petugas, F tak bisa mengelak.
Pengakuannya getir. Motifnya klasik: ekonomi. Ia melakukan aksi nekat itu seorang diri. "Sudah beberapa bulan di Morowali Utara, belum dapat pekerjaan," tutur IPTU Theo menirukan pengakuan F. Uang hasil penjualan barang curian itu di berikan kepada anaknya. Untuk kebutuhan sekolah. Dan jajan sang anak. Sisanya untuk makan sehari-hari.
Dari tangan F dan beberapa pembeli—yang tak tahu barang itu hasil curian—polisi mengamankan barang bukti. Ada 1 unit Mixer Ashley Selection 8, 1 unit Mixer Ashley King Note 12, 1 unit Power Amplifier Ashley Powered 4400, dan 1 unit Power Amplifier Turbo Voice HKC 2300.
Kini, F harus merenungi perbuatannya di balik jeruji besi Polres Morowali Utara. Ia di kenakan Pasal 362 KUHP. Ancaman hukumannya tak main-main, lima tahun penjara. Kasus ini menjadi potret buram. Tentang desakan perut yang bisa membungkam suara keimanan, meski hanya untuk sementara.
Artikel Terkait
117 Kasus Malaria Muncul, Bupati Erwin Burase Tegas Instruksikan Penyelidikan Sumber Penularan di Parigi Moutong
Kembali ke Negara, KPK Sita Rp100,7 Miliar dari Siman Bahar, Tersangka Korupsi Pengolahan Anoda Logam
Soal Bendera One Piece, Polisi Parigi Moutong Pilih Beli daripada Sita - Ini Alasannya
Misteri Pelarian Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim yang Kini Berstatus Buronan
Detik-detik Menegangkan Patroli Gabungan di Tojo Una-Una, Tembakan Warnai Aksi Kejar-kejaran di Laut Demi Tangkap Pelaku Bom Ikan