Sulawesitoday - Kasus dugaan korupsi tata kelola bahan bakar minyak kembali mengguncang industri energi nasional. Mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, kini berhadapan dengan tuduhan serius. Namanya diseret dalam perkara yang melibatkan penjualan solar non-subsidi di bawah harga pasar. Yang mengejutkan, tiga perusahaan tambang terkemuka turut disebut dalam surat dakwaan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
PT Vale Indonesia Tbk, PT Adaro Indonesia, dan PT Pama Persada Nusantara—ketiganya nama besar di sektor pertambangan—tercatat sebagai penerima harga solar murah selama periode 2021 hingga 2023. Harga yang mereka nikmati? Lebih rendah dari ketentuan pasar. Bahkan dalam beberapa transaksi, harganya jatuh di bawah harga pokok produksi Pertamina Patra Niaga sendiri.
Tapi tunggu dulu. Apakah ini berarti ketiga perusahaan tambang itu melanggar hukum? Belum tentu, kata para pengamat. Fernandes Raja Saor, pengamat hukum yang mencermati perkara ini, menegaskan bahwa penyebutan nama-nama tersebut lebih mengarah pada potensi kelalaian tata kelola dari sisi pemasok, bukan pelanggaran dari pembeli.
"Inti dakwaan sebenarnya sederhana," ujar Fernandes kepada wartawan di Jakarta, Jumat 17 Oktober 2025. "Jaksa menuduh Terdakwa menetapkan harga jual terlalu rendah. BBM non-subsidi dijual ke swasta dengan harga di bawah bottom price yang seharusnya."
Dalam ekosistem bisnis migas, pembeli tidak punya kontrol atas penentuan harga dasar. Mereka hanya mengikuti penawaran resmi pemasok. "Pembeli biasanya tender untuk cari harga murah," tambah Fernandes. "Selama ini beli dari Patra Niaga karena selalu ditawarkan paling murah. HPP dan Bottom Price Patra Niaga kan rahasia perusahaan. Wajar pembeli tidak tahu angka pastinya."
-
Berapa Besar Kerugian Negara yang Diduga Terjadi?
Angkanya tidak main-main. Berdasarkan surat dakwaan, kerugian negara akibat penjualan solar non-subsidi di bawah harga pasar mencapai Rp2,54 triliun. Jumlah fantastis yang membuat kasus ini jadi sorotan publik.
Dari total kerugian itu, PT Adaro Indonesia disebut menerima selisih manfaat sekitar Rp168,5 miliar. Vale Indonesia mendapat keuntungan tak terduga senilai Rp62,1 miliar. Sementara PAMA, sebagai penerima terbesar, meraup selisih hingga Rp958 miliar.
Fernandes menjelaskan bahwa negara memang berhak menagih kekurangan bayar. Namun ia menekankan pentingnya keadilan dalam proses pengembalian. "Selama ini pembeli sudah nikmati harga lebih murah dari seharusnya. Kalau tidak ada pengembalian, ini bisa dianggap unjust enrichment," jelasnya.
Tapi ada catatan penting. Pengembalian tidak boleh sembarangan. "Jumlah yang dikembalikan sebaiknya tidak langsung pakai HPP Pertamina," lanjut Fernandes. "Bisa jadi pembeli tidak akan beli kalau harganya setinggi itu. Idealnya, hitung selisih antara harga Patra Niaga yang terlalu rendah dengan harga penawaran pemasok lain dalam tender."
Dengan kata lain, pemerintah harus adil. Jangan sampai pembeli justru dibebankan harga yang tidak pernah mereka sepakati sejak awal.
-
Apakah PAMA, Vale, dan Adaro Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka?
Jawabannya: belum. Hingga saat ini, Kejaksaan belum menetapkan pihak korporasi manapun sebagai tersangka. Fokus dakwaan masih tertuju pada dugaan pelanggaran tata kelola internal di Pertamina Patra Niaga. Khususnya pada proses persetujuan harga dan evaluasi profitabilitas produk solar industri.
Fernandes menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam pemberitaan. "Masyarakat harus paham bahwa nama pembeli muncul sebagai penerima manfaat pasif, bukan pelaku aktif," katanya. "Sebelum ada bukti perbuatan pidana, framing publik harus hati-hati."
Ia mengingatkan risiko panic reaction di bursa saham. Sentimen negatif yang tidak berdasar bisa merugikan investor dan ekonomi secara luas. "Kita tidak ingin terjadi penyertaan kolektif yang keliru," tambahnya.
Posisi ketiga perusahaan tambang itu memang unik. Mereka adalah pihak yang menerima keuntungan dari harga murah, tapi tanpa mengetahui bahwa harga tersebut melanggar aturan internal Pertamina. Dalam perspektif hukum, ini disebut sebagai "good faith purchaser"—pembeli dengan itikad baik.
Artikel Terkait
Residivis Narkoba Ammar Zoni Dipindah ke Pulau Nusakambangan, Libatkan 5 Tersangka Lain dalam Jaringan
Istana Beri Lampu Hijau Pemecatan Kluivert, Desak PSSI Ngebut Cari Pengganti
Warga Soanggama Aktif Bantu TNI Bongkar Markas OPM, Serahkan Informasi Lokasi Senjata Tersembunyi
Pusako Randah, Warisan Jerih Payah dan Dinamika Zaman
Pusako Tinggi, Akar yang Menyambungkan Generasi Minangkabau