• Rabu, 22 Juli 2026

Jejak Alan dalam Proyek Rehab Ruangan Wabup Parimo, PPK Akui Hanya Tahu Nama - Publik Curiga Nepotisme

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Minggu, 14 Desember 2025 | 12:15 WIB
PPK Ibrahim akui hanya kenal nama Alan, kontraktor proyek Wabup Parimo yang diduga keponakan pejabat. Nepotisme atau legal?
PPK Ibrahim akui hanya kenal nama Alan, kontraktor proyek Wabup Parimo yang diduga keponakan pejabat. Nepotisme atau legal?

Sulawesitoday - Nama Alan muncul. Sederhana. Misterius. Kontraktor pelaksana rehabilitasi ruang kerja Wakil Bupati Parigi Moutong diduga keponakan sang pejabat. Fakta ini memicu gelombang kecurigaan publik: apakah ini proyek berbasis keahlian, ataukah sekadar permainan keluarga di panggung birokrasi daerah?

Ibrahim, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, akhirnya angkat bicara. Pengakuannya lugas namun penuh tanda tanya. "Saya hanya mengetahui namanya Alan, ketemu hanya sekedar konsultasi terkait pekerjaan saja," ujarnya kepada awak media yang mengkonfirmasi dugaan tersebut.

Kalimat singkat itu justru melahirkan pertanyaan besar. Bagaimana mungkin PPK, sebagai pengelola anggaran dan pengawas lapangan, hanya mengenal kontraktor dari nama depan?

  • Siapa Alan, dan Bagaimana Dia Terpilih?

Pertanyaan paling mendasar: bagaimana Alan mendapatkan proyek ini? Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah tegas. Transparansi adalah hukum. Persaingan sehat wajib dijaga. Konflik kepentingan harus dihindari.

Namun jejak Alan terasa kabur. Tidak ada jejak tender terbuka. Tidak ada dokumentasi seleksi ketat. Yang ada hanya nama yang muncul—dan dugaan hubungan darah dengan Wakil Bupati. Relasi familial semacam ini, dalam tata kelola pemerintahan modern, adalah bendera merah. Bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi simbol nepotisme yang menggerogoti kepercayaan publik.

Dugaan penunjukan langsung tanpa prosedur memadai semakin kuat. Jika memang ada mekanisme penunjukan langsung, harus ada alasan teknis yang sah. Keadaan darurat. Ketiadaan penyedia alternatif. Atau spesifikasi yang sangat khusus. Namun untuk proyek rehab ruangan? Logika pengadaan barang dan jasa mempertanyakan itu.

  • Benang Kusut Mulai dari Perencanaan?

Sumber yang enggan disebutkan namanya mengindikasikan bahwa penyimpangan mungkin sudah dimulai sejak tahap perencanaan. Spesifikasi pekerjaan dirancang sedemikian rupa sehingga hanya lingkaran tertentu yang paham—atau bahkan hanya satu pihak yang "cocok."

Praktik seperti ini bukan hal baru dalam pengadaan publik. Rekayasa spesifikasi. Pembatasan akses informasi. Penyempitan ruang kompetisi. Semuanya dirancang agar hasil akhir sudah terprediksi: pemenang sudah ditentukan sejak awal. Yang tersisa hanyalah sandiwara administratif.

Dalam konteks Parigi Moutong, kehadiran Alan—yang notabene adalah diduga keluarga pejabat—memperkuat dugaan ini. Bayangan konflik kepentingan menggantung di setiap dokumen proyek. Dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) hingga Berita Acara Serah Terima (BAST), semua patut dipertanyakan.

  • Mengapa Inspektorat dan BPK Harus Turun Tangan?

Kasus ini bukan urusan kecil. Ini menyangkut uang rakyat. Ini soal integritas birokrasi. Inspektorat Daerah, sebagai lembaga pengawasan internal, memiliki kewajiban moral dan hukum untuk melakukan audit mendalam.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan kewenangannya yang lebih luas, juga perlu masuk. Audit keuangan dan kinerja menjadi keharusan. Apakah ada markup anggaran? Apakah spesifikasi pekerjaan sesuai dengan kondisi lapangan? Apakah proses penunjukan Alan memenuhi syarat hukum?

Publik menantang jawaban. Bukan sekadar klarifikasi di media sosial. Bukan pula pernyataan politik yang mengambang. Yang dibutuhkan adalah data. Dokumen. Bukti konkret yang bisa dipertanggungjawabkan di muka hukum.

Tanpa transparansi, kepercayaan akan runtuh. Narasi korupsi akan semakin menguat. Dan Parigi Moutong akan tercatat sebagai daerah yang gagal menjaga marwah pemerintahan bersih.

  • Wakil Bupati Parimo Dituntut Buka Suara

Wakil Bupati Parigi Moutong kini berada di posisi yang sulit. Diamnya bisa ditafsirkan sebagai pengakuan tidak langsung. Klarifikasinya, jika ada, harus detail dan meyakinkan.

Halaman:

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini