• Selasa, 21 Juli 2026

Jejak Alan dalam Proyek Rehab Ruangan Wabup Parimo, PPK Akui Hanya Tahu Nama - Publik Curiga Nepotisme

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Minggu, 14 Desember 2025 | 12:15 WIB
PPK Ibrahim akui hanya kenal nama Alan, kontraktor proyek Wabup Parimo yang diduga keponakan pejabat. Nepotisme atau legal?
PPK Ibrahim akui hanya kenal nama Alan, kontraktor proyek Wabup Parimo yang diduga keponakan pejabat. Nepotisme atau legal?

Apakah benar Alan adalah keponakannya? Jika ya, apakah ada disclosure atau pernyataan konflik kepentingan sebelum proyek berjalan? Apakah ada upaya untuk recuse diri dari proses pengambilan keputusan terkait proyek ini?

Pertanyaan-pertanyaan ini bukan serangan personal. Ini adalah bagian dari check and balance dalam sistem demokrasi. Pejabat publik, terlepas dari jabatan dan kedudukan, harus tunduk pada prinsip akuntabilitas.

Jika Wakil Bupati memang tidak terlibat langsung, dia harus membuktikannya. Buka semua dokumen proyek. Persilakan auditor independen masuk. Tunjukkan bahwa pemerintahan daerah bekerja sesuai koridor hukum, bukan berdasarkan hubungan darah.

  • Ujian Nyata bagi Good Governance di Sulteng

Kasus Alan bukan hanya soal Parigi Moutong. Ini cermin dari praktik birokrasi di banyak daerah lain. Nepotisme, kolusi, dan korupsi masih menjadi momok. Ketiganya saling terkait, membentuk jaring-jaring yang sulit diputus.

Good governance bukan sekadar jargon kampanye. Ini adalah komitmen konkret. Transparansi dalam pengadaan. Akuntabilitas dalam penggunaan anggaran. Partisipasi publik dalam pengawasan. Tanpa tiga pilar ini, pemerintahan hanya akan menjadi alat untuk memperkaya segelintir orang.

Sulteng, dan khususnya Parigi Moutong, kini diuji. Apakah mereka akan membiarkan kasus ini tenggelam, ataukah akan menegakkan hukum tanpa pandang bulu? Rakyat menunggu. Keadilan menunggu. Dan sejarah akan mencatat pilihan yang diambil hari ini.

Baca Juga: Rehabilitasi Ruang Kerja Wabup Parimo, Tender Terbuka Berubah Jadi Penunjukan Langsung - DPRD Usulkan Hak Angket

Halaman:

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini