• Kamis, 4 Juni 2026

Warga Touna Sulawesi Tengah ini Ditangkap Satresnarkoba bersama 7 Paket Sabu Seberat 8,33 Gram, Tersangka Terancam hingga 20 Tahun Penjara

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Kamis, 19 September 2024 | 13:04 WIB
Polres Touna mengamankan HAP alias Ontol dengan tujuh paket sabu di Tanjung Api, terancam 20 tahun penjara. #Narkoba #PemberantasanNarkoba (Nur Rafiqa)
Polres Touna mengamankan HAP alias Ontol dengan tujuh paket sabu di Tanjung Api, terancam 20 tahun penjara. #Narkoba #PemberantasanNarkoba (Nur Rafiqa)

Sulawesitoday - Kepolisian Resor Tojo Una Una, Sulawesi Tengah, mengamankan HAP alias Ontol yang diduga memiliki 7 paket sabu dengan berat 8,33 gram di Jalan Tanjung Api.

Tersangka HAP alias Ontol ditangkap pada Senin, 12 September 2024, sekitar pukul 00.30 WITA oleh tim Satresnarkoba Polres Touna.

Penangkapan dilakukan di Jalan Tanjung Api, Desa Labuan, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.

Kepala Polres Touna, AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, menyatakan bahwa informasi awal didapat dari warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Touna kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pengawasan dan penyelidikan.

Petugas berhasil mengamankan tersangka HAP tanpa perlawanan bersama barang bukti berupa tujuh paket sabu dan barang bukti lainnya.

Baca Juga: Narkotika Jenis Sabu 1 Kg Dimusnahkan di Polda Sulteng, Tersangka AS Terancam Hukuman Seumur Hidup

Barang bukti yang disita meliputi satu lembar tisu, satu kantong plastik hitam, satu plastik klip kosong, dan satu unit handphone merek Samsung.

AKBP Ridwan mengatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal tersebut adalah pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun serta denda maksimum.

Selain itu, jika terbukti bersalah, denda yang dikenakan bisa ditambah sepertiga dari jumlah maksimum denda sesuai dengan pasal terkait.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Polres Touna pada Kamis, 19 September 2024, oleh Kapolres Touna didampingi pejabat lainnya.

AKBP Ridwan menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya.

Masyarakat juga diharapkan untuk selalu memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini